Advertise


Kode Iklan Anda Disini

Jumat, 30 Mei 2014

Persoalan Perubahan Fatwa Disebabkan Perubahan Zaman Tempat dan Kondisi Waktu

1 komentar
PEMBAHASAN
Persoalan Perubahan Fatwa Disebabkan Perubahan Zaman Tempat dan Kondisi Waktu
  A.     Pengertian fatwa
Materi jawaban hukum syara’ yang disampaikan oleh mufti kepada mustafti, maka itulah yang disebut dengan “fatwa”.
Fatwa telah dijelaskan bahwa yang difatwakan itu atau materi fatwa itu adalah hukum syara’ yang diperoleh melalui ijtihad. Dalam hal ini mufti sama kedudukannya dengan hakim, yaitu menyampaikan hukum kepada umat. Sedangkan qadhi menyampaikan hukum melalui keputusan hukum atau dalam proses persidangan setelah perkaranya disampaikan oleh umat. Keduanya merupakan hasil “ijtihad”.
Dalam hal ini timbul dua persoalan yang diperbincangkan dikalangan ulama:

1.      Jika hukum yang difatwakan oleh mufti adalah hasil ijtihad orang lain yang berbeda dengan hasil ijtihad imam mujtahid yang di ikutinya: secara jelas tidak dibahas secara tersendiri dalam kitab-kitab ushul fiqh. Namun Ibnu Subki menjelaskan tentang masalah seorang qadhi yang menetapkan hukum berbeda dengan ijtihad imam yang diikutinya. Dalam hal ini hukum yang ditetapkannya batal. Mufti dan qadhi adalah sama dalam hal menyampaikan ijtihad, hanya caranya yang berbeda, yaitu: mufti melalui lisan sedangkan qadhi melalui putusan.
2.      Jika ijtihad imam mujtahid atau mufti berubah,baik karena menemukan dalil yang baru, atau memang keadaan yang sudah berubah, lalu bagaimana dengan hasil ijtihad yang lama: apakah masi berlaku atau tidak, apakah harus membutuhkan ijtihad yang baru.
Dalam persoalan ini maka hasil memberitahukan kepada mustafti tentang adanya perubahan itu, supaya ia segera berhenti beramal dengan hasil ijtihad yang lama.[1]
1.      Perubahan waktu (zaman)
Yang dimaksud dengan perubahan waktu adalah perubahan manusia seiring perubahan waktu. Seperti hukuman orang yang minum khamar. Pada masa Rasulullah hukuman ini diterapkan dengan ta’zir, ada yang memukul dengan tangan, sandal dan baju. Hal ini disebabkan karena orang-orang dekat dengan waktu kebiasaan minum. Namun akhirnya hukum cambuk berlaku. Tetapi Rasulullah tidak memberikan batasan tertentu. Kadang 40 kali, terkadang kurang, bahkan lebih. Pada masa Abu Bakar, Khalifah Abu Bakar menetapkan hukuman cambuk sebanyak 40 kali. Sementara di masa Umar, Khalifah Umar Bin Khatab menetapkan hukuman cambuk sebanyak 80 kali. Mushtafa az-Zarqa mengatakan bahwa perubahan-perubahan hukuman ini dapat berasal dari kerusakan akhlak, hilangnya sifat wara’ dan kelemahan hati. Para ulama menyebutnya dengan kerusakan masa (zaman).
Untuk kejahatan perkosaan para ulama di Arab Saudi menetapkan hukuman mati terhadap kejahatan tersebut. Sementara untuk perdagangan narkoba, Yusuf al-Qaradhawi menjawab bahwa hukumannya sama dengan hukuman membegal, sebagaimana firman allah dalam surat (al-Maidah ayat 33)[2]
$yJ¯RÎ) (#ätÂty_ tûïÏ%©!$# tbqç/Í$ptä ©!$# ¼ã&s!qßuur tböqyèó¡tƒur Îû ÇÚöF{$# #·Š$|¡sù br& (#þqè=­Gs)ム÷rr& (#þqç6¯=|Áム÷rr& yì©Üs)è? óOÎgƒÏ÷ƒr& Nßgè=ã_ör&ur ô`ÏiB A#»n=Åz ÷rr& (#öqxÿYムšÆÏB ÇÚöF{$# 4 šÏ9ºsŒ óOßgs9 Ó÷Åz Îû $u÷R9$# ( óOßgs9ur Îû ÍotÅzFy$# ë>#xtã íOŠÏàtã ÇÌÌÈ  

 “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya)...”
Karena perubahan waktu (zaman) ini (perubahan akhlak manusia) para ahli fikih di Mesir, Suriah dan beberapa Negara Arab mengeluarkan undang-undang wasiat wajib untuk cucu yatim yang tidak mendapatkan warisan kakeknya, karena terhalang oleh paman-paman. Wasiat ini wajib dibuat untuk melindungi cucu, karena sekarang ini banyak orang yang hanya mementingkan dirinya sendiri sehingga paman-paman tidak lagi memikirkan ponakannya. Wasiat ini wajib mengambil istidlal dari Alquran,
Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa”. (Q.S. Al-Baqarah)
2.      Perubahan tempat
dapat menjadikan perbedaan hukum. Orang yang bertempat tinggal di suhu dingin berbeda dengan tempat bersuhu panas. Orang yang tinggal di Indonesia beda dengan di kutub selatan yang hari-harinya diliputi salju. Dalam hal ini, hukum dapat saja berbeda dari satu tempat dan tempat yang lain. Suatu ketika, Amr bin Ash pernah junub lalu sholat dengan tayammum. Hal ini sampai kepada Rasulullah, dan Amr menjawab bahwa malam tersebut sangat dingin.
Dalam hal ini Rasulullah SAW mengutip sebuah firman Allah dalam Q.S an-Nisa ayat: 29,
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ  

 “dan jangalah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah maha penyayang kepadamu” (Q.S: An-nisaa': 29)
Yusuf al-Qaradhawi juga menberikan sebuah contoh, bahwa hukum memelihara anjing bagi orang Eskimo berbeda dengan orang-orang pada kondisi umum. Anjing bagi mereka adalah kebutuhan primer dalam keseharian mereka disebabkan kondisi tempat yang mereka diami. Dalam hal ini maka hukumnya butuh pengecualian dari larangan umum menggunakan anjing.[3]
Tepat sekali apa yang dilakukan umat muslim di Eropa dengan membentuk “al-Majlis al-Urubi li al-Ifta’ wa al-buhuts” (Majelis Fatwa dan Riset Eropa). Organisasi ini bertugas memperhatikan kondisi-kondisi penduduk di luar masyarat muslim, khususnya di Eropa. Karena perubahan tempat menjadi titik tolak perubahan. Hal ini pula yang menyebabkan Imam Syafi’I mengubah pendapatnya ketika tinggal di Mesir
Lingkungan bisa mempengaruhi pemikiran dan tingkah laku. Karenanya para ulama’ menjadikan perubahan tempat sebagai salah satu faktor perubahan fatwa. Artinya, dalam satu masalah yang sama bisa berbeda fatwa karena subyeknya berbeda tempat/lingkungan. Di antaranya :
a.      Antara badui dan kota
Orang badui yang masuk Islam diharuskan hijrah ke kota untuk mencari ilmu dan mengenal peradaban. Fatwa hijrah ini tidak untuk orang kota. Sebagian ahli fiqih melarang kesaksian badui atas orang kota karena ketidaktahuan mereka bisa berdampak negatif.

b.      Negara bersuhu panas dan negara bersuhu dingin
Karena ini menentukan perbedaan kebutuhan hidup dan tingkat emosi. Penduduk negeri bersuhu panas biasanya lebih kasar dan cepat marah dibandingkan penduduk negeri bersuhu dingin.[4]

3.      Perubahan tempat oleh perubahan iklim
Hal ini berkaitan dengan curah hujan yang bisa menghalangi keluar rumah dan terkait dengan banyak ibadah seperti shalat jamaah, wudhu, tayamum, dan sebagainya.
4.      Perubahan tempat bagi negeri Islam dan lainnya
Fatwa bisa berbeda karena status negeri itu; apakah negeri perang (darul harb), negeri yang terikat perjanjian (darul ‘ahd), atau negeri kafir  (dar kufr). Orang Islam yang tinggal di negeri lain, tuntutan ilmu syar’i-nya lebih ringan dari kaum muslimin di negeri Islam karena hambatan yang ada tidak memungkinkannya mempelajari itu semua.
5.      Perubahan Kondisi sosial
Kondisi sempit tidak sama dengan kondisi lapang, kondisi sakit tidak sama dengan kondisi sehat, kondisi bepergian tidak sama dengan kondisi mukim, kondisi perang tidak sama dengan kondisi damai, kondisi takut tidak sama dengan kondisi aman, kondisi kuat tidak sama dengan kondisi lemah, kondisi tua tidak sama dengan kondisi muda, kondisi buta huruf tidak sama dengan kondisi bisa baca-tulis. Mufti yang bijak memperhatikan kondisi-kondisi seperti ini.
Karenanya fatwa izin perang Rasulullah SAW berbeda antara sebelum dan sesudah hijrah. Demikian pula fatwa Ibnu Abbas tentang taubatnya orang yang membunuh. Sebelumnya ia mengatakan taubatnya bisa diterima. Tetapi hari itu saat ada orang bertanya ia menjawab tidak diterima taubatnya. Ketika murid-muridnya bertanya ia menjelaskan: “Karena orang tadi hendak membunuh orang muslim.” Jika saja ia diberi fatwa taubatnya bisa diterima ia tentu akan melaksanakan niat di balik kemarahannya itu.
Perubahan kondisi sosial menyebabkan perubahan hukum. Kondisi sempit tidak sama dengan kondisi lapang, kondisi sakit tidak sama dengan sehat, kondisi perang tidak sama dengan aman, kondisi kuat tidak sama dengan lemah. Nabi sendiri pernah mengeluarkan putusan hukum yang berbeda antara satu orang dengan yang lain. Kondisi minoritas muslim di masyarakat non-Islam tentu beda dengan kondisi masyarakat mayoritas muslim. Dalam hal ini, kondisi minoritas muslim membutuhkan kemudahan (taisir) dan keringanan (takhfif) sehingga mereka bisa hidup dengan agamanya sendiri di tengah komunitas non-muslim.
Ini sangat jelas sekali, misalnya dalam Negara mayoritas muslim, non-muslim tidak perlu lagi disebut ahl dzimmah, statusnya sama sebagai warga Negara dan tidak ada lagi kata jizyah. Hal ini pula yang pernah dilakukan oleh Umar bin Khattab.
Berfatwa atau menyampaikan fatwa menduduki fungsi amar ma’ruf nahi mungkar, karena mereka menyampaikan urusan-urusan agama yang harus kerjakan atau dijauhi oleh umat. Oleh karena itu, hukum berfatwa itu menurut hukum asalnya adalah fardu khifayah. Bila dalam satu wilayah hanyah ada satu mufti yang ditanya tentang satu masalah hukum yang sudah terjadi d n akan luput seandainya ia tidak segera berfatwa, maka hukum berfatwa atas mufti tersebut adalah fardu ain.  Namun jika ada mujtahid lain yang kualitasnya sama atau lebih baik (menurut pandangan ulama yang mengharuskan mencari yang lebih afdhal) atau masalah yang ditanya kepadanya bukanlah yang mendesak untuk segera harus dipecahkan, maka hukum berfatwa bagi mufti tersebut adalah fardu kifayah.











DAFTAR PUSTAKA
Syarifuddin, Amir, ushul fiqh, jilid II, (jakarta: kencana, 2009)





[1]Amir syarifuddin, ushul fiqh, jilid II, (jakarta: kencana, 2009), Hal.459-461
[2] Ibid.,

One Response so far.

  1. ** BANJIR BANJIR BANJIR UANG DI MEJA **
    VIPbandarQ - YOUR No #1 BandarQ Online Indonesia
    ----------------------------------------------
    Menyediakan 7 Jenis Permainan TerFAVORIT
    BANDAR Q | ADU Q | DOMINO QQ | POKER | CAPSA SUSUN | Bandar Poker | Sakong (New Game) ----------------------------------------------
    Di Dukung 5 Bank Ternama di INDONESIA
    BCA - MANDIRI - BRI - BNI - DANAMON
    ----------------------------------------------
    Bonus Terbesar di VIPbandarQ
    1. Bonus Refferal TANPA SYARAT
    2. Bonus Rolligan TIAP MINGGU
    ----------------------------------------------
    Selalu Ada Kejutan Untuk Member VIPBANDARQ
    ----------------------------------------------
    Gabung Sekarang Juga dan Raih Kemenangan Puluhan Juta Setiap Hari
    CS ONLINE 24/7
    BBM : 55AB0E6C
    INSTAGRAM : VIPBANDARQORG
    SKYPE : VIPBANDARQ
    FACEBOOK : VIPBANDARQ
    www. VIPBANDARQ. org

Leave a Reply

 
Mahasiswa Tingkat Akhir © 2014 | Designed By Blogger Templates