Al-Urf
A.
Pengertian ‘Urf
Kata ‘Urf secara
etimologi berarti “ sesuatu yang di pandang baik dan diterima oleh akal sehat”
sedangkan secara terminology, seperti yang dikemukakan oleh Abdul -karim
Zaidah, istilah ‘Urf berarti :
Sesuastu yang tidak asing lagi bagi
suatu masyarakat karena telah menjadi kebiasaan dan menyatu dengan
kehidupan mereka baik berupa perbuatan atau perkataan. [1]
B.
Landasan Hukum ‘Urf.
Menurut hasil
penelitian al-Tayyib Khudari al-Sayyid, guru besar Ushul Fiqih di Universitas
Al-Azhar Mesir dalam karyanya fi al-ijtihad ma la nassa fih, bahwa
mazhab yang dikenal banyak menggunakan ‘Urf sebagai landasan hokum adalah
kalangan Hanafiyah dan kalangan malikiyyah, dan selanjutnya oleh kalangan
Hanabilah dan kalangan Syafi’iyah. Menurutnya, pada prinspnya mazhab-mazhab
besar fiqih tersebut sepakat menerima adat istiadat sebagai landasan
pembentukan hokum, meskipun dalam jumlah dan rinciannya terdapat perbedaan
pendapat diantara mazhab-mazhab tersebut, sehingga ‘Urf dimasukkan kedalam
kelompok dalil-dalil yang diperselisihkan dikalangan ulama.[2]
‘Urf mereka terima
sebagai landasan hokum dengan beberapa alasan , antara lain :
1.
Surat al-a’raf ayat 199:
Jadilah engakau pemaaf dan suruhlah orang
mengerjakan yang ma’ruf (al-‘urfi), serta berpalinglah dari orang-orang yang
bodoh.
(QS. Al-A’raf 199)[3]
Kata al-‘Urf dalam ayat tersebut, dimana umat
manusia disuruh mengerjakannya, oleh Ulama Ushul fiqih dipahami sebagai sesuatu
yang baik dan telah menjadi kebiasaan masyarakat. Berdasarkan itu maka ayat
tersebut dipahami sebagai perintah untuk mengerjakan sesuatu yang telah
dianggap baik sehingga telah menjadi tradisi dalam suatu masyarakat.
2.
Pada dasarnya, syariat Islam dari masa awal
banyak menampung dan mengakui adat atau tradisi itu tidak bertentangan dengan
Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Kedatangan Islam bukan menghapuskan sama
sekali tradisi yang telah menyatu dengan masyrakat. Tetapi secara selektif ada
yang diakui dan dilestarikan serta ada pula yang dihapuskan. Misal adat
kebiasaan yang diakui, kerja sama dagang dengan cara berbagi untung (al-mudarabah).
Praktik seperti ini telah berkembang di bangsa Arab sebelum Islam. Berdasarkan
kenyataan ini, para Ulama menyimpulkan bahwa adat istiadat yang baik secara sah
dapat dijadikan landasan hokum, bilamana memenuhi beberapa persyaratan.[4]
C.
Macam-macam ‘Urf
Para Ulama Ushul fiqh membagi ‘Urf
kepada tiga macam :
1.
Dari segi objeknya ‘Urf dibagi kepada :
al-‘urf al-lafzhi (kebiasaan yang menyangkut ungkapan) dan al-‘urf al-amali (
kebiasaan yang berbentuk perbuatan).
a.
Al-‘Urf al-Lafzhi.
Adalah kebiasaan masyarakat dalam
mempergunakan lafal/ungkapan tertentu dalam mengungkapkan sesuatu, sehingga
makna ungkapan itulah yang dipahami dan terlintas dalam pikiran masyarakat.
Misalnya ungkapan “daging” yang berarti daging sapi; padahal kata-kata “daging”
mencakup seluruh daging yang ada. Apabila seseorang mendatangi penjual daging,
sedangkan penjual daging itu memiliki bermacam-macam daging, lalu pembeli
mengatakan “ saya beli daging 1 kg” pedagang itu langsung mengambil daging
sapi, karena kebiasaan masyarakat setempat telah mengkhususkan penggunaan kata
daging pada daging sapi.
b.
Al-‘urf al-‘amali.
Adalah kebiasaan masyarakat yang berkaitan
dengan perbuatan biasa atau mu’amalah keperdataan. Yang dimaksud “perbuatan
biasa” adalah kebiasaan masyrakat dalam masalah kehidupan mereka yang tidak
terkait dengan kepentingan orang lain, seperti kebiasaan libur kerja pada
hari-hari tertentu dalam satu minggu, kebiasaan masyarakat memakan makanan
khusus atau meminum minuman tertentu dan kebiasaan masyarakat dalam memakai
pakain tertentu dalam acara-acara khusus.
Adapun yang berkaitan dengan mu’amalah perdata
adalah kebiasaan masyrakat dalam melakukan akad/transaksi dengan cara tertentu.
Misalnya kebiasaan masyrakat dalam berjual beli bahwa barang-barang yang dibeli
itu diantarkan kerumah pembeli oleh penjualnya, apabila barang yang dibeli itu
berat dan besar, seperti lemari es dan peralatan rumah tangga lainnya, tanpa
dibebani biaya tambahan.[5]
2.
Dari segi cakupannya, ‘urf terbagi dua yaitu
al-‘urf al-‘am (kebiasaan yang bersifat umum) dan al-‘urf al-khash (kebiasaan
yang bersifat khusus).
1.
Al-‘urf al-‘am
adalah kebiasaan tertentu yang berlaku secara
luas di seluruh masyarakat dan diseluruh daerah. Misalnya dalam jual beli
mobil, seluruh alat yang diperlukan untuk memperbaiki mobil seperti kunci,
tang, dongkrak, dan ban serep termasuk dalam harga jual, tanpa akad sendiri dan
biaya tambahan. Contoh lain adalah kebiasaan yang berlaku bahwa berat barang
bawaan bagi setiap penumpang pesawat terbang adalah duapuluh kilogram.
b. Al-‘urf al-khash
adalah kebiasaan yang berlaku di daerah dan
masyrakat tertentu. Misalnya dikalangan para pedagang apabila terdapat cacat
tertentu pada barang yang dibeli dapat dikembalikan dan untuk cacat lainnya
dalam barang itu, konsumen tidak dapat mengembalikan barang tersebut. Atau juga
kebiasaan mengenai penentuan masa garansi terhadap barang tertentu.
3.
Dari segi keabsahannya dari pandangan syara’,
‘urf terbagi dua; yaitu al’urf al-shahih ( kebiasaan yang dianggap sah) dan
al-‘urf al-fasid ( kebiasaan yang dianggap rusak).
a.
Al-‘urf al-Shahih.
Adalah kebiasaan yang berlaku ditengah-tengah
masyarakat yang tidak bertentangan dengan nash (ayat atau hadis) tidak
menghilangkan kemaslahtan mereka, dan tidak pula membawa mudarat kepada mereka.
Misalnya, dalam masa pertunangan pihak laki-laki memberikan hadiah kepada pihak
wanita dan hadiah ini tidak dianggap sebagai mas kawin.
b.
Al-‘urf al-fasid.
Adalah kebiasaan yang bertentangan dengan
dalil-dalil syara’ dan kaidah-kaidah dasar yang ada dalam syara’. Misalnya,
kebiasaan yang berlaku dikalangan pedagang dalam menghalalkan riba, seperti
peminjaman uang antara sesama pedagang. Uang yang dipinjam sebesar sepuluh juta
rupiah dalam tempo satu bulan, harus dibayar sebanyak sebelas juta rupiah
apabila jatuh tempo, dengan perhitungan bunganya 10%. Dilihat dari segi
keuntungan yang di raih peminjam, penambahan utang sebesar 10% tidaklah
membertakan, karena keuntungan yang diraih dari sepuluh juta rupaiah tersebut
mungkin melebihi bunganya yang 10%. Akan tetapi praktik seperti ini bukanlah
kebiasaan yang bersifat tolong menolong dalam pandangan syara’, karena
pertukaran barang sejenis, menurut syara’ tidak boleh saling melebihkan. (H.R.
al-Bukhari, Muslim dan Ahamad Ibnu Hanbal) dan praktik seperti ini adalah
praktik peminjaman yang berlaku di zaman jahiliyah, yang dikenal dengan sebutan
Riba al-nasi’ah (riba yang muncul dari hutang piutang). Oleh sebab itu, kebiasaan
seperti ini, menurut Ulama Ushul fiqh termasuk dalam kategori al-‘urf al-fasid.[6]
D. Permasalahannya
‘Urf yang berlaku di tengah-tengah msyarakat
adakalanya bertentangan dengan nash (ayat atau hadis) dan adakalanya
berteentangan dengan dalil syara’ lainnya. Dalam persoalan pertentangan ‘urf
dengan nash, para ahli ushul fiqh merincinya sebagai berikut :
1.
Pertentangan ‘urf dengan nash yang bersifat
khusus.
Apabila pertentangan ‘urf dengan nash yang
bersifat khusus menyebabkan tidak berfungsinya huklum yang dikandung nash, maka
‘urf tidak dapat diterima. Misalnya, kebiasaan di zaman jahiliyyah dalam
megadopsi anak, dimana anak yang di adopsi itu statusnya sama dengan anak
kandung, sehingga mereka mendapat warisan apabila ayah angkatnya wafat. ‘urf
seperti ini tidak berlaku dan tidak dapat diterima.
2.
Pertentangan ‘urf dengan nash yang bersifat
umum.
Menurut Musthafa ahmad Al-Zarqa’, apabila ‘urf
telah ada ketika datangnya nash yang bersifat umum, maka harus dibedakan antara
‘urf al-lafzhi dengan ‘urf al-‘amali, apabila ‘urf tersebut adalah ‘urf
al-lafzhi, maka ‘urf tersebut bias diterima. Sehingga nash yang umum itu
dikhususkan sebatas ‘urf al-lafzhi yang telah berlaku tersebut, dengan syarat
tidaka ada indikator yang menunjukkan nash umum itu tidak dapat di khususkan
olehh ‘urf. Misalnya: kata-kata shalat, puasa, haji, dan jual beli, diartikan
dengan makna ‘urf, kecuali ada indikator yang menunjukkan bahwa kata-kata itu
dimaksudkan sesuai dengan arti etimologisnya.
3.
‘urf yang terbentuk belakangan dari nash umum
yang bertentangan dengan ‘urf tersebut.
Apabila suatu ‘urf terbentuk setelah datangnya
nash yang bersifat umum dan antara keduanya terjadi pertentangan, maka seluruh
ulama fiqih sepakat menyatakan ‘urf seperti ini, baik yang bersifat lafzhi
(ucapan ) maupun yang bersifat ‘amali (praktik), sekalipun ‘urf tersebut
bersifat umum, tidak dapat dijadikan dalil dalam menetapkan hokum syara’,
karena keberadaan ‘urf ini muncul ketika nash syara’ telah menentukan hokum
secara umum.[7]
E. Keduduksn
‘urf
Para ualama ushul fiqh sepakat bahwa ‘urf
al-shahih, yaitu ‘urf yang tidak bertentangan dengan syara’. Baik yang
menyangkut dengan ‘urf al-‘am dan ‘urf al-khas, maupun yang berkaitan dengan
‘urf al-lafzhi dan ‘urf al-‘amali, dapat dijkadikan hujjah dalam menetapkan
hokum syara’.[8]
KESIMPULAN
1.
Kata ‘Urf secara etimologi berarti “ sesuatu
yang di pandang baik dan diterima oleh akal sehat”
2.
Dari segi objeknya ‘Urf dibagi kepada :
al-‘urf al-lafzhi (kebiasaan yang menyangkut ungkapan) dan al-‘urf al-amali (
kebiasaan yang berbentuk perbuatan).
3.
Dari segi cakupannya, ‘urf terbagi dua yaitu
al-‘urf al-‘am 9kebiasaan yang bersifat umum) dan al-‘urf al-khash (kebiasaan
yang bersifat khusus).
4.
Dari segi keabsahannya dari pandangan syara’,
‘urf terbagi dua; yaitu al’urf al-shahih ( kebiasaan yang dianggap sah) dan
al-‘urf al-fasid ( kebiasaan yang dianggap rusak).
5.
Para ualama ushul fiqh sepakat bahwa ‘urf
al-shahih, yaitu ‘urf yang tidak bertentangan dengan syara’.
DAFTAR PUSTAKA
Prof.Dr. Satria Effendi, M. Zein, MA, Ushul
fiqih, (Jakarta: kencana, 2005)
Amir Syarifuddin, Ushul
Fiqh II ( Jakarta : logos wacana Ilmu, 1999)