BAB I
PENDAHULUAN
Islam adalah agama yang dianugerahkan kepada seluruh manusia
melalui seorang Nabi terakhir yang ummi sebagai tuntunan untuk
memperoleh kebahagiaan di Dunia dan Akhirat. Sebagai sebuah anugerah dari
yang maha Esa tentunya segala sesuatu yang ada di dalamnya adalah murni
hanya untuk kepentingan umat, karena Allah adalah dzat yang suci dari
tujuan-tujuan pribadi, bermula dari sini dan dalil-dalil nash maka Ulama’
membuat sebuah kaidah pokok dari tujuan syari’at yaitu,mendatangkan
berbagai kemaslahatan serta menolak berbagai kerusakan atau bias disebut
juga Malahah Mursalah. Perlu kita ketahui bahwa semua mujtahid
menggunakan konsep ini dalam menghasilkan produk-produk hukum karena mereka
semua sepakat bahwa denganya Syari’at Islam telah membuktikan bahwa ia adalah
agama yang mampu untuk menjawab berbagai tantangan dari perkembangan zaman dan
peradaban yang tidak bisa kita pungkiri telah memiliki wujud yang selalu
berubah-ubah ditiap situasi dan kondisi.
Di abad ini, seiring dengan perkembangan pemikiran, teknologi, dan
budaya masyarakat, banyak problematika kehidupun muncul kepermukaan bumi. Mulai
dari permasalahan masyarakat kalangan bawah sampai pada kalangan pejabat. Mulai
dari masalah pribadi, keluarga, ekonomi, tak terkecuali sosial-politik. Semua
itu memerlukan jawaban yang mapan untuk menyelesaikan masalah ini.
Dalam makalah ini penulis akan memaparkan tentang salah satu dari
tujuan syari’at yaitu maslahah yang akan membuka wawasan kita tentang kajian
Ushul Fiqh dan semoga bisa membuat kita lebih profesional di dalam menyikapi
segala permasalahan yang ada di sekitar kita yang terus berkembang dan berubah
dari waktu kewaktu dan semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua aminn.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Maslahah
Menurut istilah umum Maslahah adalah: mendatangkan segala bentuk
kemanfaatan atau menolak segala kemungkinan yang merusak. Lebih jelasnya
Manfaat adalah ungkapan dari sebuah kenikmatan atau segala hal yang masih
berhubungan denganya, sedangkan kerusakan adalah hal-hal yang menyakitkan atau
segala sesuatu yang ada kaitan denganya.
Pandangan terhadap Maslahah tebagi menjadi dua bagian, yaitu
pandangan maslahah menurut kaum sosialis materialis serta pandanganya menurut
syara’(hakikat syara’), dalam pembahasan pertama al Syatiby mengatakan: “maslahah
ditinjau dari segi artinya adalah segala sesuatu yang menguatkan
keberlangsungan dan Menyerpurnakan kehidupan manusia, serta memenuhi
segala keinginan rasio dan syahwatnya secara mutlak” . Sedangkan menurut arti secara Syara’ (hakikat) adalah segala
sesuatu yang menguatkan kehidupan di dunia tidak dengan cara merusaknya serta
mampu menuai hasil dan beruntung di akhirat, dalam hal ini al Syatiby
mengatakan, “ menarik kemaslahatan dan membuang hal-hal yang merusak
bisa juga disebut dengan melaksanakan kehidupan di dunia untuk kehidupan di
akhirat”. sedangkan
menurut al Ghozali maslahah adalah: “memelihara tujuan daripada
syari’at”. sedangkan tujuan syara’ meliputi lima dasar pokok, yaitu:
1.
Melindungi agama (hifdu al diin)
Islam
memandang agama sebagai maslahat pokok manusia, maka penjagaannya adalah sebuah
keharusan. Maka di dalam Islam juga disyariatkan berjihad ketika agama mula
diperangi. Demikian pula Islam memandang mereka yang murtad, tidak menjaga
agamanya, adalah seorang yang halal darahnya, dan diancam dengan keabadian di
neraka. Firman Allah SWT dalam surah al-Mumtahanah ayat 9 yang mafhumnya :[1]
Sesungguhnya Allah hanyalah melarang kamu daripada
menjadikan teman rapat orang-orang Yang memerangi kamu kerana ugama (kamu), dan
mengeluarkan kamu dari kampung halaman kamu, serta membantu (orang lain) untuk
mengusir kamu. dan (ingatlah), sesiapa Yang menjadikan mereka teman rapat, maka
mereka itulah orang-orang Yang zalim.
2.
Melindungi jiwa (hifdu al nafs)
Islam
memuliakan nyawa seorang manusia, menganggap bahwa menghilangkan nyawa
seseorang adalah kejahatan besar, yang sama dengan menghilangkan seluruh nyawa
manusia. Islam juga menjaga jiwa seseorang dengan memberikan ancaman hukuman
qisas bagi seorang yang menghilangkan nyawa seseorang. Islam juga melarang seseorang
daripada tidak menghargai nyawanya sendiri. Firman Allah SWT dalam surah
an-Nisa ayat 29 yang mafhumnya berbunyi :
Wahai orang-orang Yang beriman, janganlah kamu
makan (gunakan) harta-harta kamu sesama kamu Dengan jalan Yang salah (tipu,
judi dan sebagainya), kecuali Dengan jalan perniagaan Yang dilakukan secara
suka sama suka di antara kamu, dan janganlah kamu berbunuh-bunuhan sesama
sendiri. Sesungguhnya Allah sentiasa Mengasihani kamu.
3.
Melindungi akal (hifdu al aql)
Islam
memuliakan akal manusia, meminta mereka mengoptimalkan penggunaannya untuk
kemaslahatan manusia. Islam melarang daripada melakukan aktiviti yang merosak
dan menghilangkan akal seperti, minum khamr. Lebih dari itu Islam juga
memberikan hukuman kepada setiap orang yang berkaitan dalam setiap aktiviti
produksi, distribusi dan juga konsumsi khamr. Firman Allah SWT dalam surah
al-Maidah ayat 90 yang mafhumnya berbunyi :
Wahai orang-orang Yang beriman! Bahawa
Sesungguhnya arak, dan judi, dan pemujaan berhala, dan mengundi nasib Dengan
batang-batang anak panah, adalah (Semuanya) kotor (keji) dari perbuatan
syaitan. oleh itu hendaklah kamu menjauhinya supaya kamu berjaya.
Dari Anas bin Malik, Rasulullah SAW bersabda : " Terlaknat sepuluh orang
dalam khamr : yang memerasnya, yang meminta diperaskan, yang membawanya, yang
dibawakan kepadanya, yang menuangkannya, yang menjualnya, yang mendapat
harganya, yang membeli dan yang membelikan baginya " (HR Ibnu Majah dan
Tirmidzi).
4.
Melindungi Atas Kehormatan Dan Keturunan ( Hifzul
Al-Ird Wa An-Nasab )
Islam
tegas memuliakan kehormatan dan garis keturunan. Maka syariat Islam jelas-jelas
telah melarang mendekati zina. Bagi para pelaku zina diancam hukuman yang
berat, kerana ianya merosakkan kehormatan seseorang. Lebih khusus pezina yang
sudah berkahwin, diancam hukuman mati (rejam) kerana merosakkan kehormatan
rumah tangga sekaligus mencampuradukkan nasab. Firman Allah SWT dalam surah
an-Nur ayat yang mafhumnya berbunyi :
perempuan Yang berzina dan lelaki Yang berzina,
hendaklah kamu sebat tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali sebat; dan
janganlah kamu dipengaruhi oleh perasaan belas kasihan terhadap keduanya Dalam
menjalankan hukum ugama Allah, jika benar kamu beriman kepada Allah dan hari
akhirat; dan hendaklah disaksikan hukuman seksa Yang dikenakan kepada mereka
itu oleh sekumpulan dari orang-orang Yang beriman.
Islam mengakui milik seseorang individu atas
hartanya dan menghargainya. Maka islam melarang memperolehi harta dari yang
lainnya kecuali dengan cara dan kaedah yang sah, baik, dan saling meredhai.
Islam juga tidak ragu-ragu untuk menjatuhkan hukuman potong tangan bagi mereka
yang mencuri dalam jumlah besar. Firman Allah SWT dalam surah al-Maidah ayat 38
yang mafhumnya berbunyi :
Dan
orang lelaki Yang mencuri dan orang perempuan Yang mencuri maka (hukumnya)
potonglah tangan mereka sebagai satu balasan Dengan sebab apa Yang mereka telah
usahakan, (juga sebagai) suatu hukuman pencegah dari Allah. dan (ingatlah)
Allah Maha Kuasa, lagi Maha Bijaksana.
Bukan hal yang
diragukan lagi bahwa lafad al-Maslahah dan al-Mafsadah adalah berupa bentuk
yang masih umum, yang menurut kesepakatan ulama’ adalah mengarah pada hal-hal
yang berhubungan dengan dunia dan akhirat, al-Syatibi menyatakan “bahwa tujuan
dari diturunkanya Syari’at adalah untuk kemaslahatan di dunia dan akhirat
secara bersamaan.”.
Perlu kita
tahuhui bahwa kemaslahatah akhirat adalah hal yang paling penting dalam
pandangan Islam, yaitu tercapainya keridhoan dari Allah yang maha pemurah di
akhirat nanti, karena dalam pandangan islam hidup tidak hanya berhenti pada
kehidupan di Dunia saja, dengan kata lain bahwa kerhidhoan Allah di akhirat
tidak bisa terlepas dengan keridhoaNYA di dunia dan bagaimana seseorang
menentukan sikapnya di dunia.
B.
Pembagian Maslahah
Ditinjau dari
materinya, para ulama ushul fikh membagi maslahah menjadi dua :
1.
Maslahah ammah
Maslahah al ammah adalah kemaslahatan umum yang menyangkut
kepentingan orang banyak. Kemaslahatan umum ini tidak berarti untuk kepentingan
semua orang, tetapi bisa berbentuk kepentingan mayoritas umat. Misalnya ulama
memperbolehkan membunuh penyebar bid’ah yang dapat merusak akidah umat, karena
menyangkut kepentingan orang banyak.
2.
Maslahah khassah
Maslahah khashsah adalah kemaslahatan pribadi. Maslahah khashsah
ini sering terjadi dalam kehidupan kita seperti kemaslahatan yang berkaitan
dengan pemutusan hubungan perkawinan seseorang yang dinyatakan hilang.
Dan dilihat
dari segi keberadaan Maslahat itu sendiri, syariat membaginya atas tiga bentuk
yaitu:
1.
Maslahah Mu’tabarah
Maslahah muktabarah, yaitu kemaslahatan yang didukung oleh syariat.
Maksudnya, ada dalil khusus yang menjadi bentuk dan jenis kemaslahatan tersebut.
Dalam kasus peminum khamar misalnya, hukuman atas orang yang meminum minuman
keras dalam hadis Nabi dipahami secara berlainan oleh para ulama fikh,
disebabkan perbedaan alat pemukul yang digunakan oleh Rasulullah SAW. maslahah
menjaga agama, nyawa, keturunan (juga maruah), akal dan nyawa. Syarak telah
mensyariatkan jihad untuk menjaga agama, qisas untuk menjaga nyawa, hukuman
hudud kepada penzina dan penuduh untuk menjaga keturunan (dan juga maruah),
hukuman sebatan kepada peminum arak untuk menjaga akal, dan hukuman potong
tangan ke atas pencuri untuk menjaga harta.
2.
Maslahah Mulghah
Maslahah mulghah, yaitu kemaslahatan yang ditolak karena
bertentangan dengan hukum syara’. Ini bukanlah maslahah yang benar, bahkan
hanya disangka sebagai maslahah atau ia adalah maslahah yang kecil yang
menghalang maslahah yang lebih besar daripadanya. Misalnya, kemaslahatan harta
riba untuk menambah kakayaan, kemaslahatan minum khomr untuk menghilangkan
stress, maslahah orang- orang penakut yang tidak mau berjihad, dan sebagainya.
3.
Maslahah Mursalah
Maslahah al-mursalah, yaitu kemaslahatan yang tidak didukung oleh
dalil syariat atau nash secara rinci, namun ia mendapat dukungan kuat dari
makna implisit sejumlah nash yang ada.
Jadi, maslahah ini adalah satu keadaan di mana tiada dalil khas
daripada Syara’ yang mengi’tibarkannya dan tidak ada hukum yang telah dinashkan
oleh Syara’ yang menyerupainya, yang mana boleh dihubungkan hukumnya melalui
dalil Qiyas. Tetapi pada perkara tersebut terdapat satu sifat yang munasabah
untuk diletakkan hukum tertentu kepadanya kerana ia mendatangkan maslahah atau
menolak mafsadah.
Contoh bagi maslahah ini adalah yang telah dibincangkan oleh ulama’
ialah seperti membukukan al-Qur’an, hukum qisas terhadap satu kumpulan yang
membunuh seorang dan menulis buku-buku agama.[2]
C.
Tingkatan-tingkatan Dalam Maslahah
Dalam pengunaan
maslahah ada tiga tingkatan yang harus kita ketahui, yaitu:
1.
Maslahah Dhoruriyah, yaitu segala sesuatu yang harus ada untuk
tegaknya kehidupan manusia, diniyah maupun dunyawiyah, dengan artian bahwa
apabila maslahah ini ini tidak terwujud maka rusaklah kehidupan manusia di
dunia.
Maslahah
dhoruriyah ini meliputi:
a.
Memlihara agama, untuk memelihara agama maka disyariatkan manusia
untuk beribadah kepada Allah, menjalani semua perintahNya dan menjauhi semua
laranganNya.
b.
Memelihara jiwa, untuk memlihara agama maka agama mengharamkan
pembunuhan tanpa alasan yang benar, dan bagi yang melakukannya dijatuhi hukuman
qishas.
c.
Memelihara keturunan, untuk memelihara keturunan maka agama
mengharamkan zina, dan bagi yang melakukannya didera.
d.
Memelihara harta benda, untuk memelihara harta benda maka agama
mengharamkan pencurian, bagi yang melakukannya diberi siksaan.
e.
Memelihara akal, untuk memelihara akal maka agama mengharamkan miu
khomr.
2.
Maslahah hajjiyah, yaitu segala bentuk perbuatan dan tindakan yang
tidak terkait dengan dasar yang lain (yang ada pada maslahah dhoruriyah) yang
dibutuhkan oleh masyarakat tetap juga terwujud ,tetapi dapat menghindarkan
kesulitan. Seperti menikahkan anak- anak.
3.
Maslahah tahsiniyah, yaitu mempergunakan segala yang layak dan
pantas dibenarkan oleh adat kebiasaan yang baik dan semuanya dicakup oleh
mahasinul akhlaq. Seperti menikahkan seorang perempuan dengan laki- laki yang
sederajat.[3]
The Best Slots | Casino Roll
The best casinosites.one slots at wooricasinos.info Casino casino-roll.com Roll. If you love table games, to play blackjack, you kadangpintar have to bet herzamanindir.com/ twice for the dealer to win. The dealer must