Advertise


Kode Iklan Anda Disini

Jumat, 30 Mei 2014

Lafaz Sharih dan Kinayah

5 komentar
SHARIH DAN KINAYAH
  A.     Pengertian Sharih dan Kinayah
         1.      Secara arti kata Sharih berasal dari kata sharah yang berati ‘’terang’’ ia menjelaskan apa yang ada dalam hatinya terhadap orang lain dengan ungkapan yang seterang mungkin.
menurut abdul azhim bin badawi al-khalafi, bahwa yang dimaksud dengan sharih adalah suatu kalimat yang langsung dapat dipahami tatkala diucapkan dan tidak mengandung makna lain
dalam pengertian istilah hukum, sharih berarti
“”setiap lafaz yang terbuka makna dan maksudnya, baik dalam bentuk haqiqah atau majaz”[1]
Maksud yang dikehedaki oleh pembicara dapat diketahui dari lafaz yang digunakan tanpa memerlukan penjelesan yang lain. Contohnya pada waktu seorang ingin menceraikan istrinya, ia berkata pada istrinya, “engkau saya ceraikan”
Ketentuan yang berlaku terhadap lafaz sharih dalam ucapan ialah berlakunnya apa yang disebutdalam lafaz itu dengan sendirinya, tanpa mempertimbangan atau niat dan tidak perlu pula mengunakan ungkapan yang resmi untuk itu. Umpamanya lafaz “cerai” untuk memutuskan hubungan suami istri. Dalam bentuk apa pun jika lafaz itu diucapkan, maka berlansunglah perceraian, seperti “saya ceraikan engkau”
Selan itu, Jumhur Ulama’ sepakat berpendapat bahwa Talak yang sharih ialah lafaz yang jelas dari segi maknanya dan kebiasaannya membawa arti talak. Contohnya, seorang suami berkata kepada isterinya, “Saya ceraikan engkau”.[2] Lafaz tersebut memberi kesan jatuh talak walaupun tanpa niat.
Sebagaimana pendapat para ulama diatas, bahwa yang dikatakan talak sharih didalam pengucapanya terdapat tiga perkataan seperti halnya yang disebutkan oleh Imam Syafi’i dan segolongan fuqaha Dzahiri. Diantaranya adalah talak (cerai), firaq (pisah), sarah (lepas). Maka apabila seorang suami megucapkan salah satu dari ketiga kata tersebut maka jatuhlah talak terhadap istrinya
.

2.      Kinayah secara arti kata berarti mengatakan sesuatu untuk menunjukan arti lain. Dalam pengertian istilah hukum, kinayah adalah
apa yang dimaksud dengan suatu lafaz bersifat tertutup sampai dijelaskan oleh dalil”.
Setiaplafaz  yang pemahaman artinya melalui lafaz lain dan tidak dari lafaz itu sendiri, pada dasarnya termasuk dalam arti kinayah karna memerlukan penjelasan.
Pengunaan nama seseorang dengan memakai kata ganti nama termasuk kinayah . kalau dikatakan, “si Ahmad sedang sholat dengan tekun” akan mudah orang memahaminya. Tetapi kalau dikatakan, ”ia sedang sholat dengan tekun” orang akan bertanya “siapa yang sedang sholat[3]
            Demikian pula ucapan yang mengandung keragaman maksud, termasuk kinayah. Umpamanya seorang mengatakan kepada istrinya “pulang lah engkau ke rumah ibu mu.” Ungkapan ini mengandung beberapa maksud: dapat berarti cerai dan dapat pula berarti pulang sementara. Bila seseorang mengunakan ucapan tersebut kepada istrinya dan yang maksud ucapannya itu untuk cerai, berarti dia mengunakan lafaz kinayah untuk “cerai”
Sedangkan ketentuan yang berlaku terhadap lafaz kinayah ialah bahwa untuk terjadi dan sahnya apa yang diinginkan dengan ucapan itu diperlukan adanya niat atau kesengajaan dalam hati atau cara lain yang sama artinya.
Menurut Jumhur Ulama  kinayah adalah suatu ucapan talak yang diucapkan dengan kata-kata yang tidak jelas atau melalui sindiran. Kata-kata tersebut dapat dikatakan lain, seperti ucapan suami “pulanglah kamu”. Sementara Kinayah pula membawa maksud kalimah yang secara tidak langsung yang mempunyai dua atau lebih pengertiannya. Umpamanya jika suami melafazkan kepada isterinya perkataan, sebagai contah kinayah sebagai berikut[4]:
v  Kau boleh pulang ke rumah orang tua mu.
v   Pergilah engkau dari sini, ke mana engkau suka.
v   Kita berdua sudah tidak ada hubungan lagi. 

Mengenai talak dengan cara kinayah ini, para ulama tidak terjadi perbedaan pendapat mengenai akibat hukumnya, diantaranya pendapat-pendapat yang diungkapkan para ulama seperti halnya Mazhab Hanbali mereka berpendapat bahwa talak dengan ucapan kinayah sekiranya suami melafazkan kepada isterinya dengan niat menceraikannya maka jatuh talak. Selain itu Jumhur Ulama berpendapat bahwa ucapan talak kinayah akan jatuh talaknya apabila dengan adanya niat.
Talak dengan cara kinayah tidak jatuh kecuali dengan niat seperti yang diterangkan di atas, kecuali apabila seorang suami dengan tegas mentalak tetapi ia berkata: saya tidak berniat dan tidak bermaksud mentalak, maka talaknya tetap jatuh. Apabila seorang menjatuhkan talak secara kinayah tanpa maksud mentalak maka tidak jatuh talaknya, karena kinayah memiliki arti ganda (makna talak dan selain talak), dan yang dapat membedakanya hanya niat dan tujuan.
Ibnu Taimiyah r.a berpendapat bahwa talak tidak berlaku kecuali dia menghendakinya. Beliau berargumen bahwa amal perbuatan dalam Islam tidak dinilai kecuali dengan adanya niat. Misalkan seseorang mengerjakan aktivitas shalat dari takbir sampai salam tetapi tidak meniatkan untuk shalat, maka shalatnya tidak sah. Contoh yang lain, seseorang melakukan sahur dan makan ketika maghrib, tetapi dia tidak niat untuk syiam (puasa), maka amal dia ini tidak dianggap sebagai amalan syiam. Orang duduk di masjid tanpa niat i’tikaf maka dia tidak bisa disebut melakukan ibadah i’tikaf[5].
BAB II
KESIMPULAN
Sharih adalah lafadz yang tidak memerlukan penjelasan. menurut abdul azhim bin badawi al-khalafi, bahwa yang dimaksud dengan sharih adalah suatu kalimat yang langsung dapat dipahami tatkala diucapkan dan tidak mengandung makna lain.
Kinayah adalah lafadz yang memerlukan penjelasan. menurut Jumhur Ulama  kinayah adalah suatu ucapan talak yang diucapkan dengan kata-kata yang tidak jelas atau melalui sindiran. Kata-kata tersebut dapat dikatakan lain, seperti ucapan suami “pulanglah kamu”. Sementara Kinayah pula membawa maksud kalimah yang secara tidak langsung yang mempunyai dua atau lebih pengertiannya.

DAFTAR PUSTAKA
Syarifuddin, Amir Ushul fiqh,jilid 2, Jakarta:kencana 2008

Hadi ,Syaiful, Ushul Fiqh
Bakri, Nazar, Fiqih dan Ushul Fiqih
Bakri Sidi Nasa, Fiqh dan Ushul Fiqh, Cet. IV, Jakarta: PT. RajaGrafindo Perseda,  2003






[1] Amir Syarifuddin, Ushul fiqh,jilid 2,cet 5,jakarta:kencana 2008, hal 37
[2] Sidi Nasa Bakry, Fiqh dan Ushul Fiqh, Cet. IV, Jakarta: PT. RajaGrafindo Perseda,  2003, h. 115.

[3]Ibid  
[4]Syaiful Hadi, Ushul Fiqh, hal.43
[5]Ibid 

5 Responses so far.

  1. Unknown says:

    salam ,
    adakah jatuh talak apabila si suami berkata akn ceraikan si isteri sekiranya si isteri mengikut tingkah laku si ibu isteri

  2. Unknown says:

    Apakahjatub talak bila si suami mnyebut lafaz kinayah iaitu..kalau kau mau lari..lari..sya pun tidak mau suda hifup dgn kamu..mnyusahkn..mohon d jawap secepatny..

  3. Casino Near Me - Mapyro
    We have a casino near 익산 출장마사지 you. Search by area. 전주 출장마사지 Mapyro is your local location for 광명 출장마사지 all your local 과천 출장안마 businesses. 거제 출장샵 Find your favorite brands and other local brands

Leave a Reply

 
Mahasiswa Tingkat Akhir © 2014 | Designed By Blogger Templates