Advertise


Kode Iklan Anda Disini

Jumat, 30 Mei 2014

Maslahah Secara Umum

1 komentar
BAB I
PENDAHULUAN
Islam adalah agama yang dianugerahkan kepada seluruh manusia melalui seorang Nabi terakhir yang ummi sebagai tuntunan untuk memperoleh kebahagiaan di Dunia dan Akhirat. Sebagai sebuah anugerah dari yang maha Esa tentunya segala sesuatu yang ada di dalamnya adalah murni hanya untuk kepentingan umat, karena Allah adalah dzat yang suci dari tujuan-tujuan pribadi, bermula dari sini dan dalil-dalil nash maka Ulama’ membuat sebuah kaidah pokok dari tujuan syari’at yaitu,mendatangkan berbagai kemaslahatan serta menolak berbagai kerusakan atau bias disebut juga Malahah Mursalah. Perlu kita ketahui bahwa semua mujtahid menggunakan konsep ini dalam menghasilkan produk-produk hukum karena mereka semua sepakat bahwa denganya Syari’at Islam telah membuktikan bahwa ia adalah agama yang mampu untuk menjawab berbagai tantangan dari perkembangan zaman dan peradaban yang tidak bisa kita pungkiri telah memiliki wujud yang selalu berubah-ubah ditiap situasi dan kondisi.
Di abad ini, seiring dengan perkembangan pemikiran, teknologi, dan budaya masyarakat, banyak problematika kehidupun muncul kepermukaan bumi. Mulai dari permasalahan masyarakat kalangan bawah sampai pada kalangan pejabat. Mulai dari masalah pribadi, keluarga, ekonomi, tak terkecuali sosial-politik. Semua itu memerlukan jawaban yang mapan untuk menyelesaikan masalah ini.
Dalam makalah ini penulis akan memaparkan tentang salah satu dari tujuan syari’at yaitu maslahah yang akan membuka wawasan kita tentang kajian Ushul Fiq­h dan semoga bisa membuat kita lebih profesional di dalam menyikapi segala permasalahan yang ada di sekitar kita yang terus berkembang dan berubah dari waktu kewaktu dan semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua aminn.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Maslahah
Menurut istilah umum Maslahah adalah: mendatangkan segala bentuk kemanfaatan atau menolak segala kemungkinan yang merusak. Lebih jelasnya Manfaat adalah ungkapan dari sebuah kenikmatan atau segala hal yang masih berhubungan denganya, sedangkan kerusakan adalah hal-hal yang menyakitkan atau segala sesuatu yang ada kaitan denganya.
Pandangan terhadap Maslahah tebagi menjadi dua bagian, yaitu pandangan maslahah menurut kaum sosialis materialis serta pandanganya menurut syara’(hakikat syara’), dalam pembahasan pertama al Syatiby mengatakan: “maslahah ditinjau dari segi artinya adalah segala sesuatu yang menguatkan keberlangsungan dan Menyerpurnakan kehidupan manusia, serta memenuhi segala keinginan rasio dan syahwatnya secara mutlak” . Sedangkan menurut arti secara Syara’ (hakikat) adalah segala sesuatu yang menguatkan kehidupan di dunia tidak dengan cara merusaknya serta mampu menuai hasil dan beruntung di akhirat, dalam hal ini al Syatiby mengatakan, “ menarik kemaslahatan dan membuang hal-hal yang merusak bisa juga disebut dengan melaksanakan kehidupan di dunia untuk kehidupan di akhirat”. sedangkan menurut al Ghozali maslahah adalah: “memelihara tujuan daripada syari’at”. sedangkan tujuan syara’ meliputi lima dasar pokok, yaitu:
1.      Melindungi agama (hifdu al diin)
Islam memandang agama sebagai maslahat pokok manusia, maka penjagaannya adalah sebuah keharusan. Maka di dalam Islam juga disyariatkan berjihad ketika agama mula diperangi. Demikian pula Islam memandang mereka yang murtad, tidak menjaga agamanya, adalah seorang yang halal darahnya, dan diancam dengan keabadian di neraka. Firman Allah SWT dalam surah al-Mumtahanah ayat 9 yang mafhumnya :[1]

Sesungguhnya Allah hanyalah melarang kamu daripada menjadikan teman rapat orang-orang Yang memerangi kamu kerana ugama (kamu), dan mengeluarkan kamu dari kampung halaman kamu, serta membantu (orang lain) untuk mengusir kamu. dan (ingatlah), sesiapa Yang menjadikan mereka teman rapat, maka mereka itulah orang-orang Yang zalim.
2.      Melindungi jiwa (hifdu al nafs)
Islam memuliakan nyawa seorang manusia, menganggap bahwa menghilangkan nyawa seseorang adalah kejahatan besar, yang sama dengan menghilangkan seluruh nyawa manusia. Islam juga menjaga jiwa seseorang dengan memberikan ancaman hukuman qisas bagi seorang yang menghilangkan nyawa seseorang. Islam juga melarang seseorang daripada tidak menghargai nyawanya sendiri. Firman Allah SWT dalam surah an-Nisa ayat 29 yang mafhumnya berbunyi :

Wahai orang-orang Yang beriman, janganlah kamu makan (gunakan) harta-harta kamu sesama kamu Dengan jalan Yang salah (tipu, judi dan sebagainya), kecuali Dengan jalan perniagaan Yang dilakukan secara suka sama suka di antara kamu, dan janganlah kamu berbunuh-bunuhan sesama sendiri. Sesungguhnya Allah sentiasa Mengasihani kamu.
3.      Melindungi akal (hifdu al aql)
Islam memuliakan akal manusia, meminta mereka mengoptimalkan penggunaannya untuk kemaslahatan manusia. Islam melarang daripada melakukan aktiviti yang merosak dan menghilangkan akal seperti, minum khamr. Lebih dari itu Islam juga memberikan hukuman kepada setiap orang yang berkaitan dalam setiap aktiviti produksi, distribusi dan juga konsumsi khamr. Firman Allah SWT dalam surah al-Maidah ayat 90 yang mafhumnya berbunyi :

Wahai orang-orang Yang beriman! Bahawa Sesungguhnya arak, dan judi, dan pemujaan berhala, dan mengundi nasib Dengan batang-batang anak panah, adalah (Semuanya) kotor (keji) dari perbuatan syaitan. oleh itu hendaklah kamu menjauhinya supaya kamu berjaya.
Dari Anas bin Malik, Rasulullah SAW bersabda : " Terlaknat sepuluh orang dalam khamr : yang memerasnya, yang meminta diperaskan, yang membawanya, yang dibawakan kepadanya, yang menuangkannya, yang menjualnya, yang mendapat harganya, yang membeli dan yang membelikan baginya " (HR Ibnu Majah dan Tirmidzi).
4.      Melindungi Atas Kehormatan Dan Keturunan ( Hifzul Al-Ird Wa An-Nasab )
Islam tegas memuliakan kehormatan dan garis keturunan. Maka syariat Islam jelas-jelas telah melarang mendekati zina. Bagi para pelaku zina diancam hukuman yang berat, kerana ianya merosakkan kehormatan seseorang. Lebih khusus pezina yang sudah berkahwin, diancam hukuman mati (rejam) kerana merosakkan kehormatan rumah tangga sekaligus mencampuradukkan nasab. Firman Allah SWT dalam surah an-Nur ayat yang mafhumnya berbunyi :
perempuan Yang berzina dan lelaki Yang berzina, hendaklah kamu sebat tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali sebat; dan janganlah kamu dipengaruhi oleh perasaan belas kasihan terhadap keduanya Dalam menjalankan hukum ugama Allah, jika benar kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat; dan hendaklah disaksikan hukuman seksa Yang dikenakan kepada mereka itu oleh sekumpulan dari orang-orang Yang beriman.
5.      Melindungi harta benda (hifdu al mal)
Islam mengakui milik seseorang individu atas hartanya dan menghargainya. Maka islam melarang memperolehi harta dari yang lainnya kecuali dengan cara dan kaedah yang sah, baik, dan saling meredhai. Islam juga tidak ragu-ragu untuk menjatuhkan hukuman potong tangan bagi mereka yang mencuri dalam jumlah besar. Firman Allah SWT dalam surah al-Maidah ayat 38 yang mafhumnya berbunyi :
Dan orang lelaki Yang mencuri dan orang perempuan Yang mencuri maka (hukumnya) potonglah tangan mereka sebagai satu balasan Dengan sebab apa Yang mereka telah usahakan, (juga sebagai) suatu hukuman pencegah dari Allah. dan (ingatlah) Allah Maha Kuasa, lagi Maha Bijaksana.
Bukan hal yang diragukan lagi bahwa lafad al-Maslahah dan al-Mafsadah adalah berupa bentuk yang masih umum, yang menurut kesepakatan ulama’ adalah mengarah pada hal-hal yang berhubungan dengan dunia dan akhirat, al-Syatibi menyatakan “bahwa tujuan dari diturunkanya Syari’at adalah untuk kemaslahatan di dunia dan akhirat secara bersamaan.”.
Perlu kita tahuhui bahwa kemaslahatah akhirat adalah hal yang paling penting dalam pandangan Islam, yaitu tercapainya keridhoan dari Allah yang maha pemurah di akhirat nanti, karena dalam pandangan islam hidup tidak hanya berhenti pada kehidupan di Dunia saja, dengan kata lain bahwa kerhidhoan Allah di akhirat tidak bisa terlepas dengan keridhoaNYA di dunia dan bagaimana seseorang menentukan sikapnya di dunia.
B.     Pembagian Maslahah
Ditinjau dari materinya, para ulama ushul fikh membagi maslahah menjadi dua :
1.      Maslahah ammah
Maslahah al ammah adalah kemaslahatan umum yang menyangkut kepentingan orang banyak. Kemaslahatan umum ini tidak berarti untuk kepentingan semua orang, tetapi bisa berbentuk kepentingan mayoritas umat. Misalnya ulama memperbolehkan membunuh penyebar bid’ah yang dapat merusak akidah umat, karena menyangkut kepentingan orang banyak.
2.      Maslahah khassah
Maslahah khashsah adalah kemaslahatan pribadi. Maslahah khashsah ini sering terjadi dalam kehidupan kita seperti kemaslahatan yang berkaitan dengan pemutusan hubungan perkawinan seseorang yang dinyatakan hilang.
Dan dilihat dari segi keberadaan Maslahat itu sendiri, syariat membaginya atas tiga bentuk yaitu:
1.      Maslahah Mu’tabarah
Maslahah muktabarah, yaitu kemaslahatan yang didukung oleh syariat. Maksudnya, ada dalil khusus yang menjadi bentuk dan jenis kemaslahatan tersebut. Dalam kasus peminum khamar misalnya, hukuman atas orang yang meminum minuman keras dalam hadis Nabi dipahami secara berlainan oleh para ulama fikh, disebabkan perbedaan alat pemukul yang digunakan oleh Rasulullah SAW. maslahah menjaga agama, nyawa, keturunan (juga maruah), akal dan nyawa. Syarak telah mensyariatkan jihad untuk menjaga agama, qisas untuk menjaga nyawa, hukuman hudud kepada penzina dan penuduh untuk menjaga keturunan (dan juga maruah), hukuman sebatan kepada peminum arak untuk menjaga akal, dan hukuman potong tangan ke atas pencuri untuk menjaga harta.

2.      Maslahah Mulghah
Maslahah mulghah, yaitu kemaslahatan yang ditolak karena bertentangan dengan hukum syara’. Ini bukanlah maslahah yang benar, bahkan hanya disangka sebagai maslahah atau ia adalah maslahah yang kecil yang menghalang maslahah yang lebih besar daripadanya. Misalnya, kemaslahatan harta riba untuk menambah kakayaan, kemaslahatan minum khomr untuk menghilangkan stress, maslahah orang- orang penakut yang tidak mau berjihad, dan sebagainya.
3.      Maslahah Mursalah
Maslahah al-mursalah, yaitu kemaslahatan yang tidak didukung oleh dalil syariat atau nash secara rinci, namun ia mendapat dukungan kuat dari makna implisit sejumlah nash yang ada.
Jadi, maslahah ini adalah satu keadaan di mana tiada dalil khas daripada Syara’ yang mengi’tibarkannya dan tidak ada hukum yang telah dinashkan oleh Syara’ yang menyerupainya, yang mana boleh dihubungkan hukumnya melalui dalil Qiyas. Tetapi pada perkara tersebut terdapat satu sifat yang munasabah untuk diletakkan hukum tertentu kepadanya kerana ia mendatangkan maslahah atau menolak mafsadah.
Contoh bagi maslahah ini adalah yang telah dibincangkan oleh ulama’ ialah seperti membukukan al-Qur’an, hukum qisas terhadap satu kumpulan yang membunuh seorang dan menulis buku-buku agama.[2]
C.    Tingkatan-tingkatan Dalam Maslahah
Dalam pengunaan maslahah ada tiga tingkatan yang harus kita ketahui, yaitu:
1.      Maslahah Dhoruriyah, yaitu segala sesuatu yang harus ada untuk tegaknya kehidupan manusia, diniyah maupun dunyawiyah, dengan artian bahwa apabila maslahah ini ini tidak terwujud maka rusaklah kehidupan manusia di dunia.
Maslahah dhoruriyah ini meliputi:
a.       Memlihara agama, untuk memelihara agama maka disyariatkan manusia untuk beribadah kepada Allah, menjalani semua perintahNya dan menjauhi semua laranganNya.
b.      Memelihara jiwa, untuk memlihara agama maka agama mengharamkan pembunuhan tanpa alasan yang benar, dan bagi yang melakukannya dijatuhi hukuman qishas.
c.       Memelihara keturunan, untuk memelihara keturunan maka agama mengharamkan zina, dan bagi yang melakukannya didera.
d.      Memelihara harta benda, untuk memelihara harta benda maka agama mengharamkan pencurian, bagi yang melakukannya diberi siksaan.
e.       Memelihara akal, untuk memelihara akal maka agama mengharamkan miu khomr.
2.      Maslahah hajjiyah, yaitu segala bentuk perbuatan dan tindakan yang tidak terkait dengan dasar yang lain (yang ada pada maslahah dhoruriyah) yang dibutuhkan oleh masyarakat tetap juga terwujud ,tetapi dapat menghindarkan kesulitan. Seperti menikahkan anak- anak.
3.      Maslahah tahsiniyah, yaitu mempergunakan segala yang layak dan pantas dibenarkan oleh adat kebiasaan yang baik dan semuanya dicakup oleh mahasinul akhlaq. Seperti menikahkan seorang perempuan dengan laki- laki yang sederajat.[3]

One Response so far.

  1. Anonim says:

    The Best Slots | Casino Roll
    The best casinosites.one slots at wooricasinos.info Casino casino-roll.com Roll. If you love table games, to play blackjack, you kadangpintar have to bet herzamanindir.com/ twice for the dealer to win. The dealer must

Leave a Reply

 
Mahasiswa Tingkat Akhir © 2014 | Designed By Blogger Templates