A. Pengertian Sharih dan Kinayah
1.
Secara arti kata Sharih berasal dari kata sharah yang berati
‘’terang’’ ia menjelaskan apa yang ada dalam hatinya terhadap orang lain dengan
ungkapan yang seterang mungkin.
menurut abdul
azhim bin badawi al-khalafi, bahwa yang dimaksud dengan sharih adalah suatu
kalimat yang langsung dapat dipahami tatkala diucapkan dan tidak mengandung
makna lain
dalam pengertian istilah hukum, sharih berarti
“”setiap lafaz yang terbuka makna dan maksudnya, baik dalam
bentuk haqiqah atau majaz”[1]
Maksud yang dikehedaki oleh pembicara dapat diketahui dari lafaz
yang digunakan tanpa memerlukan penjelesan yang lain. Contohnya pada waktu
seorang ingin menceraikan istrinya, ia berkata pada istrinya, “engkau saya
ceraikan”
Ketentuan yang berlaku terhadap lafaz sharih dalam ucapan ialah
berlakunnya apa yang disebutdalam lafaz itu dengan sendirinya, tanpa
mempertimbangan atau niat dan tidak perlu pula mengunakan ungkapan yang resmi
untuk itu. Umpamanya lafaz “cerai” untuk memutuskan hubungan suami istri. Dalam
bentuk apa pun jika lafaz itu diucapkan, maka berlansunglah perceraian, seperti
“saya ceraikan engkau”
Selan itu, Jumhur Ulama’ sepakat
berpendapat bahwa Talak yang sharih ialah lafaz yang jelas dari segi maknanya
dan kebiasaannya membawa arti talak. Contohnya, seorang suami berkata kepada
isterinya, “Saya ceraikan engkau”.[2] Lafaz
tersebut memberi kesan jatuh talak walaupun tanpa niat.
Sebagaimana pendapat para ulama diatas, bahwa yang dikatakan talak sharih didalam pengucapanya terdapat tiga perkataan seperti halnya yang disebutkan oleh Imam Syafi’i dan segolongan fuqaha Dzahiri. Diantaranya adalah talak (cerai), firaq (pisah), sarah (lepas). Maka apabila seorang suami megucapkan salah satu dari ketiga kata tersebut maka jatuhlah talak terhadap istrinya.
Sebagaimana pendapat para ulama diatas, bahwa yang dikatakan talak sharih didalam pengucapanya terdapat tiga perkataan seperti halnya yang disebutkan oleh Imam Syafi’i dan segolongan fuqaha Dzahiri. Diantaranya adalah talak (cerai), firaq (pisah), sarah (lepas). Maka apabila seorang suami megucapkan salah satu dari ketiga kata tersebut maka jatuhlah talak terhadap istrinya.
2.
Kinayah secara arti kata berarti mengatakan sesuatu untuk
menunjukan arti lain. Dalam pengertian istilah hukum, kinayah adalah
“apa yang dimaksud dengan suatu lafaz bersifat tertutup sampai
dijelaskan oleh dalil”.
Setiaplafaz yang pemahaman
artinya melalui lafaz lain dan tidak dari lafaz itu sendiri, pada dasarnya
termasuk dalam arti kinayah karna memerlukan penjelasan.
Pengunaan nama seseorang dengan memakai kata ganti nama termasuk
kinayah . kalau dikatakan, “si Ahmad sedang sholat dengan tekun” akan mudah
orang memahaminya. Tetapi kalau dikatakan, ”ia sedang sholat dengan tekun”
orang akan bertanya “siapa yang sedang sholat[3]”
Demikian pula ucapan yang mengandung keragaman maksud,
termasuk kinayah. Umpamanya seorang mengatakan kepada istrinya “pulang lah
engkau ke rumah ibu mu.” Ungkapan ini mengandung beberapa maksud: dapat berarti
cerai dan dapat pula berarti pulang sementara. Bila seseorang mengunakan ucapan
tersebut kepada istrinya dan yang maksud ucapannya itu untuk cerai, berarti dia
mengunakan lafaz kinayah untuk “cerai”
Sedangkan ketentuan yang berlaku terhadap lafaz kinayah ialah bahwa
untuk terjadi dan sahnya apa yang diinginkan dengan ucapan itu diperlukan
adanya niat atau kesengajaan dalam hati atau cara lain yang sama artinya.
Menurut Jumhur Ulama kinayah adalah suatu
ucapan talak yang diucapkan dengan kata-kata yang tidak jelas atau melalui
sindiran. Kata-kata tersebut dapat dikatakan lain, seperti ucapan suami
“pulanglah kamu”. Sementara Kinayah pula membawa maksud kalimah yang secara
tidak langsung yang mempunyai dua atau lebih pengertiannya. Umpamanya jika
suami melafazkan kepada isterinya perkataan, sebagai contah kinayah sebagai
berikut[4]:
v Kau boleh pulang ke rumah orang tua mu.
v Pergilah
engkau dari sini, ke mana engkau suka.
v Kita
berdua sudah tidak ada hubungan lagi.
Mengenai talak
dengan cara kinayah ini, para ulama tidak terjadi perbedaan pendapat mengenai
akibat hukumnya, diantaranya pendapat-pendapat yang diungkapkan para ulama
seperti halnya Mazhab Hanbali mereka berpendapat bahwa talak dengan ucapan
kinayah sekiranya suami melafazkan kepada isterinya dengan niat menceraikannya
maka jatuh talak. Selain itu Jumhur Ulama berpendapat bahwa ucapan talak
kinayah akan jatuh talaknya apabila dengan adanya niat.
Talak dengan
cara kinayah tidak jatuh kecuali dengan niat seperti yang diterangkan di atas,
kecuali apabila seorang suami dengan tegas mentalak tetapi ia berkata: saya
tidak berniat dan tidak bermaksud mentalak, maka talaknya tetap jatuh. Apabila
seorang menjatuhkan talak secara kinayah tanpa maksud mentalak maka tidak jatuh
talaknya, karena kinayah memiliki arti ganda (makna talak dan selain talak),
dan yang dapat membedakanya hanya niat dan tujuan.
Ibnu Taimiyah
r.a berpendapat bahwa talak tidak berlaku kecuali dia menghendakinya. Beliau
berargumen bahwa amal perbuatan dalam Islam tidak dinilai kecuali dengan adanya
niat. Misalkan seseorang mengerjakan aktivitas shalat dari takbir sampai salam
tetapi tidak meniatkan untuk shalat, maka shalatnya tidak sah. Contoh yang
lain, seseorang melakukan sahur dan makan ketika maghrib, tetapi dia tidak niat
untuk syiam (puasa), maka amal dia ini tidak dianggap sebagai amalan syiam.
Orang duduk di masjid tanpa niat i’tikaf maka dia tidak bisa disebut melakukan
ibadah i’tikaf[5].
BAB II
KESIMPULAN
Sharih adalah
lafadz yang tidak memerlukan penjelasan. menurut abdul azhim bin badawi
al-khalafi, bahwa yang dimaksud dengan sharih adalah suatu kalimat yang
langsung dapat dipahami tatkala diucapkan dan tidak mengandung makna lain.
Kinayah adalah
lafadz yang memerlukan penjelasan. menurut Jumhur Ulama kinayah adalah
suatu ucapan talak yang diucapkan dengan kata-kata yang tidak jelas atau
melalui sindiran. Kata-kata tersebut dapat dikatakan lain, seperti ucapan suami
“pulanglah kamu”. Sementara Kinayah pula membawa maksud kalimah yang secara
tidak langsung yang mempunyai dua atau lebih pengertiannya.
DAFTAR PUSTAKA
Syarifuddin,
Amir Ushul fiqh,jilid 2, Jakarta:kencana 2008
Hadi ,Syaiful,
Ushul Fiqh
Bakri, Nazar, Fiqih
dan Ushul Fiqih
Bakri Sidi Nasa, Fiqh dan Ushul
Fiqh, Cet. IV, Jakarta: PT. RajaGrafindo Perseda, 2003
salam ,
adakah jatuh talak apabila si suami berkata akn ceraikan si isteri sekiranya si isteri mengikut tingkah laku si ibu isteri
Apakahjatub talak bila si suami mnyebut lafaz kinayah iaitu..kalau kau mau lari..lari..sya pun tidak mau suda hifup dgn kamu..mnyusahkn..mohon d jawap secepatny..
Mantap
Mantap
Casino Near Me - Mapyro
We have a casino near 익산 출장마사지 you. Search by area. 전주 출장마사지 Mapyro is your local location for 광명 출장마사지 all your local 과천 출장안마 businesses. 거제 출장샵 Find your favorite brands and other local brands