Advertise


Kode Iklan Anda Disini

Jumat, 30 Mei 2014

Maslahah Secara Umum

1 komentar
BAB I
PENDAHULUAN
Islam adalah agama yang dianugerahkan kepada seluruh manusia melalui seorang Nabi terakhir yang ummi sebagai tuntunan untuk memperoleh kebahagiaan di Dunia dan Akhirat. Sebagai sebuah anugerah dari yang maha Esa tentunya segala sesuatu yang ada di dalamnya adalah murni hanya untuk kepentingan umat, karena Allah adalah dzat yang suci dari tujuan-tujuan pribadi, bermula dari sini dan dalil-dalil nash maka Ulama’ membuat sebuah kaidah pokok dari tujuan syari’at yaitu,mendatangkan berbagai kemaslahatan serta menolak berbagai kerusakan atau bias disebut juga Malahah Mursalah. Perlu kita ketahui bahwa semua mujtahid menggunakan konsep ini dalam menghasilkan produk-produk hukum karena mereka semua sepakat bahwa denganya Syari’at Islam telah membuktikan bahwa ia adalah agama yang mampu untuk menjawab berbagai tantangan dari perkembangan zaman dan peradaban yang tidak bisa kita pungkiri telah memiliki wujud yang selalu berubah-ubah ditiap situasi dan kondisi.
Di abad ini, seiring dengan perkembangan pemikiran, teknologi, dan budaya masyarakat, banyak problematika kehidupun muncul kepermukaan bumi. Mulai dari permasalahan masyarakat kalangan bawah sampai pada kalangan pejabat. Mulai dari masalah pribadi, keluarga, ekonomi, tak terkecuali sosial-politik. Semua itu memerlukan jawaban yang mapan untuk menyelesaikan masalah ini.
Dalam makalah ini penulis akan memaparkan tentang salah satu dari tujuan syari’at yaitu maslahah yang akan membuka wawasan kita tentang kajian Ushul Fiq­h dan semoga bisa membuat kita lebih profesional di dalam menyikapi segala permasalahan yang ada di sekitar kita yang terus berkembang dan berubah dari waktu kewaktu dan semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua aminn.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Maslahah
Menurut istilah umum Maslahah adalah: mendatangkan segala bentuk kemanfaatan atau menolak segala kemungkinan yang merusak. Lebih jelasnya Manfaat adalah ungkapan dari sebuah kenikmatan atau segala hal yang masih berhubungan denganya, sedangkan kerusakan adalah hal-hal yang menyakitkan atau segala sesuatu yang ada kaitan denganya.
Pandangan terhadap Maslahah tebagi menjadi dua bagian, yaitu pandangan maslahah menurut kaum sosialis materialis serta pandanganya menurut syara’(hakikat syara’), dalam pembahasan pertama al Syatiby mengatakan: “maslahah ditinjau dari segi artinya adalah segala sesuatu yang menguatkan keberlangsungan dan Menyerpurnakan kehidupan manusia, serta memenuhi segala keinginan rasio dan syahwatnya secara mutlak” . Sedangkan menurut arti secara Syara’ (hakikat) adalah segala sesuatu yang menguatkan kehidupan di dunia tidak dengan cara merusaknya serta mampu menuai hasil dan beruntung di akhirat, dalam hal ini al Syatiby mengatakan, “ menarik kemaslahatan dan membuang hal-hal yang merusak bisa juga disebut dengan melaksanakan kehidupan di dunia untuk kehidupan di akhirat”. sedangkan menurut al Ghozali maslahah adalah: “memelihara tujuan daripada syari’at”. sedangkan tujuan syara’ meliputi lima dasar pokok, yaitu:
1.      Melindungi agama (hifdu al diin)
Islam memandang agama sebagai maslahat pokok manusia, maka penjagaannya adalah sebuah keharusan. Maka di dalam Islam juga disyariatkan berjihad ketika agama mula diperangi. Demikian pula Islam memandang mereka yang murtad, tidak menjaga agamanya, adalah seorang yang halal darahnya, dan diancam dengan keabadian di neraka. Firman Allah SWT dalam surah al-Mumtahanah ayat 9 yang mafhumnya :[1]

Sesungguhnya Allah hanyalah melarang kamu daripada menjadikan teman rapat orang-orang Yang memerangi kamu kerana ugama (kamu), dan mengeluarkan kamu dari kampung halaman kamu, serta membantu (orang lain) untuk mengusir kamu. dan (ingatlah), sesiapa Yang menjadikan mereka teman rapat, maka mereka itulah orang-orang Yang zalim.
2.      Melindungi jiwa (hifdu al nafs)
Islam memuliakan nyawa seorang manusia, menganggap bahwa menghilangkan nyawa seseorang adalah kejahatan besar, yang sama dengan menghilangkan seluruh nyawa manusia. Islam juga menjaga jiwa seseorang dengan memberikan ancaman hukuman qisas bagi seorang yang menghilangkan nyawa seseorang. Islam juga melarang seseorang daripada tidak menghargai nyawanya sendiri. Firman Allah SWT dalam surah an-Nisa ayat 29 yang mafhumnya berbunyi :

Wahai orang-orang Yang beriman, janganlah kamu makan (gunakan) harta-harta kamu sesama kamu Dengan jalan Yang salah (tipu, judi dan sebagainya), kecuali Dengan jalan perniagaan Yang dilakukan secara suka sama suka di antara kamu, dan janganlah kamu berbunuh-bunuhan sesama sendiri. Sesungguhnya Allah sentiasa Mengasihani kamu.
3.      Melindungi akal (hifdu al aql)
Islam memuliakan akal manusia, meminta mereka mengoptimalkan penggunaannya untuk kemaslahatan manusia. Islam melarang daripada melakukan aktiviti yang merosak dan menghilangkan akal seperti, minum khamr. Lebih dari itu Islam juga memberikan hukuman kepada setiap orang yang berkaitan dalam setiap aktiviti produksi, distribusi dan juga konsumsi khamr. Firman Allah SWT dalam surah al-Maidah ayat 90 yang mafhumnya berbunyi :

Wahai orang-orang Yang beriman! Bahawa Sesungguhnya arak, dan judi, dan pemujaan berhala, dan mengundi nasib Dengan batang-batang anak panah, adalah (Semuanya) kotor (keji) dari perbuatan syaitan. oleh itu hendaklah kamu menjauhinya supaya kamu berjaya.
Dari Anas bin Malik, Rasulullah SAW bersabda : " Terlaknat sepuluh orang dalam khamr : yang memerasnya, yang meminta diperaskan, yang membawanya, yang dibawakan kepadanya, yang menuangkannya, yang menjualnya, yang mendapat harganya, yang membeli dan yang membelikan baginya " (HR Ibnu Majah dan Tirmidzi).
4.      Melindungi Atas Kehormatan Dan Keturunan ( Hifzul Al-Ird Wa An-Nasab )
Islam tegas memuliakan kehormatan dan garis keturunan. Maka syariat Islam jelas-jelas telah melarang mendekati zina. Bagi para pelaku zina diancam hukuman yang berat, kerana ianya merosakkan kehormatan seseorang. Lebih khusus pezina yang sudah berkahwin, diancam hukuman mati (rejam) kerana merosakkan kehormatan rumah tangga sekaligus mencampuradukkan nasab. Firman Allah SWT dalam surah an-Nur ayat yang mafhumnya berbunyi :
perempuan Yang berzina dan lelaki Yang berzina, hendaklah kamu sebat tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali sebat; dan janganlah kamu dipengaruhi oleh perasaan belas kasihan terhadap keduanya Dalam menjalankan hukum ugama Allah, jika benar kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat; dan hendaklah disaksikan hukuman seksa Yang dikenakan kepada mereka itu oleh sekumpulan dari orang-orang Yang beriman.
5.      Melindungi harta benda (hifdu al mal)
Islam mengakui milik seseorang individu atas hartanya dan menghargainya. Maka islam melarang memperolehi harta dari yang lainnya kecuali dengan cara dan kaedah yang sah, baik, dan saling meredhai. Islam juga tidak ragu-ragu untuk menjatuhkan hukuman potong tangan bagi mereka yang mencuri dalam jumlah besar. Firman Allah SWT dalam surah al-Maidah ayat 38 yang mafhumnya berbunyi :
Dan orang lelaki Yang mencuri dan orang perempuan Yang mencuri maka (hukumnya) potonglah tangan mereka sebagai satu balasan Dengan sebab apa Yang mereka telah usahakan, (juga sebagai) suatu hukuman pencegah dari Allah. dan (ingatlah) Allah Maha Kuasa, lagi Maha Bijaksana.
Bukan hal yang diragukan lagi bahwa lafad al-Maslahah dan al-Mafsadah adalah berupa bentuk yang masih umum, yang menurut kesepakatan ulama’ adalah mengarah pada hal-hal yang berhubungan dengan dunia dan akhirat, al-Syatibi menyatakan “bahwa tujuan dari diturunkanya Syari’at adalah untuk kemaslahatan di dunia dan akhirat secara bersamaan.”.
Perlu kita tahuhui bahwa kemaslahatah akhirat adalah hal yang paling penting dalam pandangan Islam, yaitu tercapainya keridhoan dari Allah yang maha pemurah di akhirat nanti, karena dalam pandangan islam hidup tidak hanya berhenti pada kehidupan di Dunia saja, dengan kata lain bahwa kerhidhoan Allah di akhirat tidak bisa terlepas dengan keridhoaNYA di dunia dan bagaimana seseorang menentukan sikapnya di dunia.
B.     Pembagian Maslahah
Ditinjau dari materinya, para ulama ushul fikh membagi maslahah menjadi dua :
1.      Maslahah ammah
Maslahah al ammah adalah kemaslahatan umum yang menyangkut kepentingan orang banyak. Kemaslahatan umum ini tidak berarti untuk kepentingan semua orang, tetapi bisa berbentuk kepentingan mayoritas umat. Misalnya ulama memperbolehkan membunuh penyebar bid’ah yang dapat merusak akidah umat, karena menyangkut kepentingan orang banyak.
2.      Maslahah khassah
Maslahah khashsah adalah kemaslahatan pribadi. Maslahah khashsah ini sering terjadi dalam kehidupan kita seperti kemaslahatan yang berkaitan dengan pemutusan hubungan perkawinan seseorang yang dinyatakan hilang.
Dan dilihat dari segi keberadaan Maslahat itu sendiri, syariat membaginya atas tiga bentuk yaitu:
1.      Maslahah Mu’tabarah
Maslahah muktabarah, yaitu kemaslahatan yang didukung oleh syariat. Maksudnya, ada dalil khusus yang menjadi bentuk dan jenis kemaslahatan tersebut. Dalam kasus peminum khamar misalnya, hukuman atas orang yang meminum minuman keras dalam hadis Nabi dipahami secara berlainan oleh para ulama fikh, disebabkan perbedaan alat pemukul yang digunakan oleh Rasulullah SAW. maslahah menjaga agama, nyawa, keturunan (juga maruah), akal dan nyawa. Syarak telah mensyariatkan jihad untuk menjaga agama, qisas untuk menjaga nyawa, hukuman hudud kepada penzina dan penuduh untuk menjaga keturunan (dan juga maruah), hukuman sebatan kepada peminum arak untuk menjaga akal, dan hukuman potong tangan ke atas pencuri untuk menjaga harta.

2.      Maslahah Mulghah
Maslahah mulghah, yaitu kemaslahatan yang ditolak karena bertentangan dengan hukum syara’. Ini bukanlah maslahah yang benar, bahkan hanya disangka sebagai maslahah atau ia adalah maslahah yang kecil yang menghalang maslahah yang lebih besar daripadanya. Misalnya, kemaslahatan harta riba untuk menambah kakayaan, kemaslahatan minum khomr untuk menghilangkan stress, maslahah orang- orang penakut yang tidak mau berjihad, dan sebagainya.
3.      Maslahah Mursalah
Maslahah al-mursalah, yaitu kemaslahatan yang tidak didukung oleh dalil syariat atau nash secara rinci, namun ia mendapat dukungan kuat dari makna implisit sejumlah nash yang ada.
Jadi, maslahah ini adalah satu keadaan di mana tiada dalil khas daripada Syara’ yang mengi’tibarkannya dan tidak ada hukum yang telah dinashkan oleh Syara’ yang menyerupainya, yang mana boleh dihubungkan hukumnya melalui dalil Qiyas. Tetapi pada perkara tersebut terdapat satu sifat yang munasabah untuk diletakkan hukum tertentu kepadanya kerana ia mendatangkan maslahah atau menolak mafsadah.
Contoh bagi maslahah ini adalah yang telah dibincangkan oleh ulama’ ialah seperti membukukan al-Qur’an, hukum qisas terhadap satu kumpulan yang membunuh seorang dan menulis buku-buku agama.[2]
C.    Tingkatan-tingkatan Dalam Maslahah
Dalam pengunaan maslahah ada tiga tingkatan yang harus kita ketahui, yaitu:
1.      Maslahah Dhoruriyah, yaitu segala sesuatu yang harus ada untuk tegaknya kehidupan manusia, diniyah maupun dunyawiyah, dengan artian bahwa apabila maslahah ini ini tidak terwujud maka rusaklah kehidupan manusia di dunia.
Maslahah dhoruriyah ini meliputi:
a.       Memlihara agama, untuk memelihara agama maka disyariatkan manusia untuk beribadah kepada Allah, menjalani semua perintahNya dan menjauhi semua laranganNya.
b.      Memelihara jiwa, untuk memlihara agama maka agama mengharamkan pembunuhan tanpa alasan yang benar, dan bagi yang melakukannya dijatuhi hukuman qishas.
c.       Memelihara keturunan, untuk memelihara keturunan maka agama mengharamkan zina, dan bagi yang melakukannya didera.
d.      Memelihara harta benda, untuk memelihara harta benda maka agama mengharamkan pencurian, bagi yang melakukannya diberi siksaan.
e.       Memelihara akal, untuk memelihara akal maka agama mengharamkan miu khomr.
2.      Maslahah hajjiyah, yaitu segala bentuk perbuatan dan tindakan yang tidak terkait dengan dasar yang lain (yang ada pada maslahah dhoruriyah) yang dibutuhkan oleh masyarakat tetap juga terwujud ,tetapi dapat menghindarkan kesulitan. Seperti menikahkan anak- anak.
3.      Maslahah tahsiniyah, yaitu mempergunakan segala yang layak dan pantas dibenarkan oleh adat kebiasaan yang baik dan semuanya dicakup oleh mahasinul akhlaq. Seperti menikahkan seorang perempuan dengan laki- laki yang sederajat.[3]

Read more...

Lafaz Sharih dan Kinayah

5 komentar
SHARIH DAN KINAYAH
  A.     Pengertian Sharih dan Kinayah
         1.      Secara arti kata Sharih berasal dari kata sharah yang berati ‘’terang’’ ia menjelaskan apa yang ada dalam hatinya terhadap orang lain dengan ungkapan yang seterang mungkin.
menurut abdul azhim bin badawi al-khalafi, bahwa yang dimaksud dengan sharih adalah suatu kalimat yang langsung dapat dipahami tatkala diucapkan dan tidak mengandung makna lain
dalam pengertian istilah hukum, sharih berarti
“”setiap lafaz yang terbuka makna dan maksudnya, baik dalam bentuk haqiqah atau majaz”[1]
Maksud yang dikehedaki oleh pembicara dapat diketahui dari lafaz yang digunakan tanpa memerlukan penjelesan yang lain. Contohnya pada waktu seorang ingin menceraikan istrinya, ia berkata pada istrinya, “engkau saya ceraikan”
Ketentuan yang berlaku terhadap lafaz sharih dalam ucapan ialah berlakunnya apa yang disebutdalam lafaz itu dengan sendirinya, tanpa mempertimbangan atau niat dan tidak perlu pula mengunakan ungkapan yang resmi untuk itu. Umpamanya lafaz “cerai” untuk memutuskan hubungan suami istri. Dalam bentuk apa pun jika lafaz itu diucapkan, maka berlansunglah perceraian, seperti “saya ceraikan engkau”
Selan itu, Jumhur Ulama’ sepakat berpendapat bahwa Talak yang sharih ialah lafaz yang jelas dari segi maknanya dan kebiasaannya membawa arti talak. Contohnya, seorang suami berkata kepada isterinya, “Saya ceraikan engkau”.[2] Lafaz tersebut memberi kesan jatuh talak walaupun tanpa niat.
Sebagaimana pendapat para ulama diatas, bahwa yang dikatakan talak sharih didalam pengucapanya terdapat tiga perkataan seperti halnya yang disebutkan oleh Imam Syafi’i dan segolongan fuqaha Dzahiri. Diantaranya adalah talak (cerai), firaq (pisah), sarah (lepas). Maka apabila seorang suami megucapkan salah satu dari ketiga kata tersebut maka jatuhlah talak terhadap istrinya
.

2.      Kinayah secara arti kata berarti mengatakan sesuatu untuk menunjukan arti lain. Dalam pengertian istilah hukum, kinayah adalah
apa yang dimaksud dengan suatu lafaz bersifat tertutup sampai dijelaskan oleh dalil”.
Setiaplafaz  yang pemahaman artinya melalui lafaz lain dan tidak dari lafaz itu sendiri, pada dasarnya termasuk dalam arti kinayah karna memerlukan penjelasan.
Pengunaan nama seseorang dengan memakai kata ganti nama termasuk kinayah . kalau dikatakan, “si Ahmad sedang sholat dengan tekun” akan mudah orang memahaminya. Tetapi kalau dikatakan, ”ia sedang sholat dengan tekun” orang akan bertanya “siapa yang sedang sholat[3]
            Demikian pula ucapan yang mengandung keragaman maksud, termasuk kinayah. Umpamanya seorang mengatakan kepada istrinya “pulang lah engkau ke rumah ibu mu.” Ungkapan ini mengandung beberapa maksud: dapat berarti cerai dan dapat pula berarti pulang sementara. Bila seseorang mengunakan ucapan tersebut kepada istrinya dan yang maksud ucapannya itu untuk cerai, berarti dia mengunakan lafaz kinayah untuk “cerai”
Sedangkan ketentuan yang berlaku terhadap lafaz kinayah ialah bahwa untuk terjadi dan sahnya apa yang diinginkan dengan ucapan itu diperlukan adanya niat atau kesengajaan dalam hati atau cara lain yang sama artinya.
Menurut Jumhur Ulama  kinayah adalah suatu ucapan talak yang diucapkan dengan kata-kata yang tidak jelas atau melalui sindiran. Kata-kata tersebut dapat dikatakan lain, seperti ucapan suami “pulanglah kamu”. Sementara Kinayah pula membawa maksud kalimah yang secara tidak langsung yang mempunyai dua atau lebih pengertiannya. Umpamanya jika suami melafazkan kepada isterinya perkataan, sebagai contah kinayah sebagai berikut[4]:
v  Kau boleh pulang ke rumah orang tua mu.
v   Pergilah engkau dari sini, ke mana engkau suka.
v   Kita berdua sudah tidak ada hubungan lagi. 

Mengenai talak dengan cara kinayah ini, para ulama tidak terjadi perbedaan pendapat mengenai akibat hukumnya, diantaranya pendapat-pendapat yang diungkapkan para ulama seperti halnya Mazhab Hanbali mereka berpendapat bahwa talak dengan ucapan kinayah sekiranya suami melafazkan kepada isterinya dengan niat menceraikannya maka jatuh talak. Selain itu Jumhur Ulama berpendapat bahwa ucapan talak kinayah akan jatuh talaknya apabila dengan adanya niat.
Talak dengan cara kinayah tidak jatuh kecuali dengan niat seperti yang diterangkan di atas, kecuali apabila seorang suami dengan tegas mentalak tetapi ia berkata: saya tidak berniat dan tidak bermaksud mentalak, maka talaknya tetap jatuh. Apabila seorang menjatuhkan talak secara kinayah tanpa maksud mentalak maka tidak jatuh talaknya, karena kinayah memiliki arti ganda (makna talak dan selain talak), dan yang dapat membedakanya hanya niat dan tujuan.
Ibnu Taimiyah r.a berpendapat bahwa talak tidak berlaku kecuali dia menghendakinya. Beliau berargumen bahwa amal perbuatan dalam Islam tidak dinilai kecuali dengan adanya niat. Misalkan seseorang mengerjakan aktivitas shalat dari takbir sampai salam tetapi tidak meniatkan untuk shalat, maka shalatnya tidak sah. Contoh yang lain, seseorang melakukan sahur dan makan ketika maghrib, tetapi dia tidak niat untuk syiam (puasa), maka amal dia ini tidak dianggap sebagai amalan syiam. Orang duduk di masjid tanpa niat i’tikaf maka dia tidak bisa disebut melakukan ibadah i’tikaf[5].
BAB II
KESIMPULAN
Sharih adalah lafadz yang tidak memerlukan penjelasan. menurut abdul azhim bin badawi al-khalafi, bahwa yang dimaksud dengan sharih adalah suatu kalimat yang langsung dapat dipahami tatkala diucapkan dan tidak mengandung makna lain.
Kinayah adalah lafadz yang memerlukan penjelasan. menurut Jumhur Ulama  kinayah adalah suatu ucapan talak yang diucapkan dengan kata-kata yang tidak jelas atau melalui sindiran. Kata-kata tersebut dapat dikatakan lain, seperti ucapan suami “pulanglah kamu”. Sementara Kinayah pula membawa maksud kalimah yang secara tidak langsung yang mempunyai dua atau lebih pengertiannya.

DAFTAR PUSTAKA
Syarifuddin, Amir Ushul fiqh,jilid 2, Jakarta:kencana 2008

Hadi ,Syaiful, Ushul Fiqh
Bakri, Nazar, Fiqih dan Ushul Fiqih
Bakri Sidi Nasa, Fiqh dan Ushul Fiqh, Cet. IV, Jakarta: PT. RajaGrafindo Perseda,  2003






[1] Amir Syarifuddin, Ushul fiqh,jilid 2,cet 5,jakarta:kencana 2008, hal 37
[2] Sidi Nasa Bakry, Fiqh dan Ushul Fiqh, Cet. IV, Jakarta: PT. RajaGrafindo Perseda,  2003, h. 115.

[3]Ibid  
[4]Syaiful Hadi, Ushul Fiqh, hal.43
[5]Ibid 
Read more...

Makalah al-Urf

0 komentar
Al-Urf
A.    Pengertian  ‘Urf
Kata ‘Urf secara etimologi berarti “ sesuatu yang di pandang baik dan diterima oleh akal sehat” sedangkan secara terminology, seperti yang dikemukakan oleh Abdul -karim  Zaidah, istilah ‘Urf berarti :
Sesuastu yang tidak asing lagi bagi suatu  masyarakat karena telah menjadi kebiasaan dan menyatu dengan kehidupan mereka baik berupa perbuatan atau perkataan[1]
B.     Landasan Hukum ‘Urf.
Menurut hasil penelitian al-Tayyib Khudari al-Sayyid, guru besar Ushul Fiqih di Universitas Al-Azhar Mesir dalam karyanya fi al-ijtihad ma la nassa fih, bahwa mazhab yang dikenal banyak menggunakan ‘Urf sebagai landasan hokum adalah kalangan Hanafiyah dan kalangan malikiyyah, dan selanjutnya oleh kalangan Hanabilah dan kalangan Syafi’iyah. Menurutnya, pada prinspnya mazhab-mazhab besar fiqih tersebut sepakat menerima adat istiadat sebagai landasan pembentukan hokum, meskipun dalam jumlah dan rinciannya terdapat perbedaan pendapat diantara mazhab-mazhab tersebut, sehingga ‘Urf dimasukkan kedalam kelompok dalil-dalil yang diperselisihkan dikalangan ulama.[2]
‘Urf mereka terima sebagai landasan hokum dengan beberapa alasan , antara lain :
1.      Surat al-a’raf ayat 199:
Jadilah engakau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf (al-‘urfi), serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh. (QS. Al-A’raf 199)[3]
Kata al-‘Urf dalam ayat tersebut, dimana umat manusia disuruh mengerjakannya, oleh Ulama Ushul fiqih dipahami sebagai sesuatu yang baik dan telah menjadi kebiasaan masyarakat. Berdasarkan itu maka ayat tersebut dipahami sebagai perintah untuk mengerjakan sesuatu yang telah dianggap baik sehingga telah menjadi tradisi dalam suatu masyarakat.
2.      Pada dasarnya, syariat Islam dari masa awal banyak menampung dan mengakui adat atau tradisi itu tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Kedatangan Islam bukan menghapuskan sama sekali tradisi yang telah menyatu dengan masyrakat. Tetapi secara selektif ada yang diakui dan dilestarikan serta ada pula yang dihapuskan. Misal adat kebiasaan yang diakui, kerja sama dagang dengan cara berbagi untung (al-mudarabah). Praktik seperti ini telah berkembang di bangsa Arab sebelum Islam. Berdasarkan kenyataan ini, para Ulama menyimpulkan bahwa adat istiadat yang baik secara sah dapat dijadikan landasan hokum, bilamana memenuhi beberapa persyaratan.[4]
C.    Macam-macam ‘Urf
Para Ulama Ushul fiqh membagi ‘Urf kepada  tiga macam :
1.      Dari segi objeknya ‘Urf dibagi kepada : al-‘urf al-lafzhi (kebiasaan yang menyangkut ungkapan) dan al-‘urf al-amali ( kebiasaan yang berbentuk perbuatan).
a.       Al-‘Urf al-Lafzhi.
Adalah kebiasaan masyarakat dalam mempergunakan lafal/ungkapan tertentu dalam mengungkapkan sesuatu, sehingga makna ungkapan itulah yang dipahami dan terlintas dalam pikiran masyarakat. Misalnya ungkapan “daging” yang berarti daging sapi; padahal kata-kata “daging” mencakup seluruh daging yang ada. Apabila seseorang mendatangi penjual daging, sedangkan penjual daging itu memiliki bermacam-macam daging, lalu pembeli mengatakan “ saya beli daging 1 kg” pedagang itu langsung mengambil daging sapi, karena kebiasaan masyarakat setempat telah mengkhususkan penggunaan kata daging pada daging sapi.
b.      Al-‘urf al-‘amali.
Adalah kebiasaan masyarakat yang berkaitan dengan perbuatan biasa atau mu’amalah keperdataan. Yang dimaksud “perbuatan biasa” adalah kebiasaan masyrakat dalam masalah kehidupan mereka yang tidak terkait dengan kepentingan orang lain, seperti kebiasaan libur kerja pada hari-hari tertentu dalam satu minggu, kebiasaan masyarakat memakan makanan khusus atau meminum minuman tertentu dan kebiasaan masyarakat dalam memakai pakain tertentu dalam acara-acara khusus.
Adapun yang berkaitan dengan mu’amalah perdata adalah kebiasaan masyrakat dalam melakukan akad/transaksi dengan cara tertentu. Misalnya kebiasaan masyrakat dalam berjual beli bahwa barang-barang yang dibeli itu diantarkan kerumah pembeli oleh penjualnya, apabila barang yang dibeli itu berat dan besar, seperti lemari es dan peralatan rumah tangga lainnya, tanpa dibebani biaya tambahan.[5]
2.      Dari segi cakupannya, ‘urf terbagi dua yaitu al-‘urf al-‘am (kebiasaan yang bersifat umum) dan al-‘urf al-khash (kebiasaan yang bersifat khusus).
1.      Al-‘urf al-‘am
adalah kebiasaan tertentu yang berlaku secara luas di seluruh masyarakat dan  diseluruh daerah. Misalnya dalam jual beli mobil, seluruh alat yang diperlukan untuk memperbaiki mobil seperti kunci, tang, dongkrak, dan ban serep termasuk dalam harga jual, tanpa akad sendiri dan biaya tambahan. Contoh lain adalah kebiasaan yang berlaku bahwa berat barang bawaan bagi setiap penumpang pesawat terbang adalah duapuluh kilogram.
b. Al-‘urf al-khash
adalah kebiasaan yang berlaku di daerah dan masyrakat tertentu. Misalnya dikalangan para pedagang apabila terdapat cacat tertentu pada barang yang dibeli dapat dikembalikan dan untuk cacat lainnya dalam barang itu, konsumen tidak dapat mengembalikan barang tersebut. Atau juga kebiasaan mengenai penentuan masa garansi terhadap barang tertentu.
3.      Dari segi keabsahannya dari pandangan syara’, ‘urf terbagi dua; yaitu al’urf al-shahih ( kebiasaan yang dianggap sah) dan al-‘urf al-fasid ( kebiasaan yang dianggap rusak).
a.       Al-‘urf al-Shahih.
Adalah kebiasaan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat yang tidak bertentangan dengan nash (ayat atau hadis) tidak menghilangkan kemaslahtan mereka, dan tidak pula membawa mudarat kepada mereka. Misalnya, dalam masa pertunangan pihak laki-laki memberikan hadiah kepada pihak wanita dan hadiah ini tidak dianggap sebagai mas kawin.
b.      Al-‘urf al-fasid.
Adalah kebiasaan yang bertentangan dengan dalil-dalil syara’ dan kaidah-kaidah dasar yang ada dalam syara’. Misalnya, kebiasaan yang berlaku dikalangan pedagang dalam menghalalkan riba, seperti peminjaman uang antara sesama pedagang. Uang yang dipinjam sebesar sepuluh juta rupiah dalam tempo satu bulan, harus dibayar sebanyak sebelas juta rupiah apabila jatuh tempo, dengan perhitungan bunganya 10%. Dilihat dari segi keuntungan yang di raih peminjam, penambahan utang sebesar 10% tidaklah membertakan, karena keuntungan yang diraih dari sepuluh juta rupaiah tersebut mungkin melebihi bunganya yang 10%. Akan tetapi praktik seperti ini bukanlah kebiasaan yang bersifat tolong menolong dalam pandangan syara’, karena pertukaran barang sejenis, menurut syara’ tidak boleh saling melebihkan. (H.R. al-Bukhari, Muslim dan Ahamad Ibnu Hanbal) dan praktik seperti ini adalah praktik peminjaman yang berlaku di zaman jahiliyah, yang dikenal dengan sebutan Riba al-nasi’ah (riba yang muncul dari hutang piutang). Oleh sebab itu, kebiasaan seperti ini, menurut Ulama Ushul fiqh termasuk dalam kategori al-‘urf al-fasid.[6]
D.    Permasalahannya
‘Urf yang berlaku di tengah-tengah msyarakat adakalanya bertentangan dengan nash (ayat atau hadis) dan adakalanya berteentangan dengan dalil syara’ lainnya. Dalam persoalan pertentangan ‘urf dengan nash, para ahli ushul fiqh merincinya sebagai berikut :
1.      Pertentangan ‘urf dengan nash yang bersifat khusus.
Apabila pertentangan ‘urf dengan nash yang bersifat khusus menyebabkan tidak berfungsinya huklum yang dikandung nash, maka ‘urf tidak dapat diterima. Misalnya, kebiasaan di zaman jahiliyyah dalam megadopsi anak, dimana anak yang di adopsi itu statusnya sama dengan anak kandung, sehingga mereka mendapat warisan apabila ayah angkatnya wafat. ‘urf seperti ini tidak berlaku dan tidak dapat diterima.
2.      Pertentangan ‘urf dengan nash yang bersifat umum.
Menurut Musthafa ahmad Al-Zarqa’, apabila ‘urf telah ada ketika datangnya nash yang bersifat umum, maka harus dibedakan antara ‘urf al-lafzhi dengan ‘urf al-‘amali, apabila ‘urf tersebut adalah ‘urf al-lafzhi, maka ‘urf tersebut bias diterima. Sehingga nash yang umum itu dikhususkan sebatas ‘urf al-lafzhi yang telah berlaku tersebut, dengan syarat tidaka ada indikator yang menunjukkan nash umum itu tidak dapat di khususkan olehh ‘urf. Misalnya: kata-kata shalat, puasa, haji, dan jual beli, diartikan dengan makna ‘urf, kecuali ada indikator yang menunjukkan bahwa kata-kata itu dimaksudkan sesuai dengan arti etimologisnya.
3.      ‘urf yang terbentuk belakangan dari nash umum yang bertentangan dengan ‘urf tersebut.
Apabila suatu ‘urf terbentuk setelah datangnya nash yang bersifat umum dan antara keduanya terjadi pertentangan, maka seluruh ulama fiqih sepakat menyatakan ‘urf seperti ini, baik yang bersifat lafzhi (ucapan ) maupun yang bersifat ‘amali (praktik), sekalipun ‘urf tersebut bersifat umum, tidak dapat dijadikan dalil dalam menetapkan hokum syara’, karena keberadaan ‘urf ini muncul ketika nash syara’ telah menentukan hokum secara umum.[7]
E.     Keduduksn ‘urf
Para ualama ushul fiqh sepakat bahwa ‘urf al-shahih, yaitu ‘urf yang tidak bertentangan dengan syara’. Baik yang menyangkut dengan ‘urf al-‘am dan ‘urf al-khas, maupun yang berkaitan dengan ‘urf al-lafzhi dan ‘urf al-‘amali, dapat dijkadikan hujjah dalam menetapkan hokum syara’.[8] 
KESIMPULAN
1.      Kata ‘Urf secara etimologi berarti “ sesuatu yang di pandang baik dan diterima oleh akal sehat”
2.      Dari segi objeknya ‘Urf dibagi kepada : al-‘urf al-lafzhi (kebiasaan yang menyangkut ungkapan) dan al-‘urf al-amali ( kebiasaan yang berbentuk perbuatan).
3.      Dari segi cakupannya, ‘urf terbagi dua yaitu al-‘urf al-‘am 9kebiasaan yang bersifat umum) dan al-‘urf al-khash (kebiasaan yang bersifat khusus).
4.      Dari segi keabsahannya dari pandangan syara’, ‘urf terbagi dua; yaitu al’urf al-shahih ( kebiasaan yang dianggap sah) dan al-‘urf al-fasid ( kebiasaan yang dianggap rusak).
5.      Para ualama ushul fiqh sepakat bahwa ‘urf al-shahih, yaitu ‘urf yang tidak bertentangan dengan syara’.
  
DAFTAR PUSTAKA
Prof.Dr. Satria Effendi, M. Zein, MA, Ushul fiqih, (Jakarta: kencana, 2005)
Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh II ( Jakarta : logos wacana Ilmu, 1999)
Read more...
 
Mahasiswa Tingkat Akhir © 2014 | Designed By Blogger Templates